Kitab Nahwu Yang Haram Dipelajari

 Kitab Nahwu Yang Haram Dipelajari

Ilmu dan Wirid, Mana yang Lebih Utama? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Sejak zaman dahulu selalu terjadi perdebatan antara pelajar tentang hukum mempelajari Mantiq dan Ilmu Kalam. Ada yang mengatakan 2 ilmu tersebut Haram ada yang mengatakan mubah, ada yang mengatakan Fardhu Kifayah bahkan Fardhu A’in. Saya akan headline yang mengatakan bahwa hukumnya adalah haram, biasanya pendapat ini di back up habis-habisan oleh para Wahabi diprakarsai oleh “Syeikhul Islam” mereka yaitu Ibn Taimiyah karena agenda terselubung yang berkaitan dengan Aqidah Tajsiim.

Berbeda dengan para Ulama Ahli Sunnah yang berpendapat bahwa haramnya mempelajari ke-2 ilmu tersebut terpulang kepada 2 perkara yaitu:

Pertama, Kitab yang dipelajari yaitu tidak semua kitab Ilmu Mantiq dan Ilmu Kalam boleh dipelajari karena terkontaminasi dengan aqidah-aqidah yang bertentangan dengan Ahli Sunnah atau bahkan dengan Islam. Terutama kitab-kitab level tinggi dalam 2 fak ilmu tersebut seperti Assyifa’ karangan Ibnu Sina, Thowali’ karangan al-Baidhowi atau kitab-kitab al-Imam Arrozy.

Kedua, Orang yang mempelajarinya yaitu tidak semua orang boleh mempelajari Mantiq dan Ilmu Kalam karena kedua ilmu tersebut dianggap susah untuk dipahami orang biasa (awam) karena memang bukan ilmu untuk orang biasa. Bahkan Imam al-Ghazali sampai mengarang kitab dengan nama Iljamul Awam An Ilmil Kalam dengan maksud sama seperti apa yang saya kemukakan. Walaupun menurut saya maknanya adalah orang biasa dilarang belajar setiap ilmu yang tidak bisa dicerna oleh akal mereka walaupun dalam bidang Fiqh, Nahwu, Tafsir bahkan Hadist bukan hanya pada Ilmu Kalam saja.

Maka orang awam tidak boleh belajar Fiqh tingkat tinggi seperti Minhaj Tholibin atau Nahwu tingkat tinggi seperti Audhohul Masalik karena akal mereka tidak mampu untuk mencernanya sebab kitab-kitab tersebut untuk para Ustaz bukan orang biasa. Maka orang biasa tidak boleh membaca atau mempelajari bacaan para ustaz bukan karena tidak paham akan tetapi karena takut salah paham. Jadi pengharaman membaca kitab sebenarnya tidak hanya pada Ilmu Kalam dan Mantiq saja akan tetapi umum kepada segala ilmu dengan catatan yang saya kemukakan diatas.

Begitu pula orang biasa tidak boleh membaca kitab Fiqh dari pada kitab yang tidak diakui oleh mayoritas ulama seperti Fiqh Zohiri, Ja’fari dll. Adapun kitab dalam ilmu nahwu yang tidak boleh dipelajari oleh orang awam diantaranya adalah yang dikenal dengan “Nahwu Salafi” yang mana kitab Nahwu tersebut dipenuhi dengan contoh-contoh yang tidak sesuai dengan Aqidah Ahli Sunnah bahkan terkesan mengolok-ngolok mazhab selain Salafi (Wahabi). Ilmu Nahwu mungkin dikenal dengan ilmu yang agak netral dari pada ilmu-ilmu yang lain dari kontaminasi pembahsan kalami akan tetapi kenyataannya sangat berkebalikan yaitu ilmu nahwu sebenarnya sangat terpengaruhi dengan pembahasan Ilmu Kalam karena itu Ulama Muktazilah. Seperti Zamakhsyari mempunyai pendapat dalam Ilmu Nahwu yang dipengaruhi dengan keyakinannya sebagai Muktazilah yaitu yang terkenal dengan “Lan Zamakhsyariyah”. Begitu pula Ibn Taimiyah juga mempunyai pendapat nyleneh dalam Ilmu Bahasa yaitu menafikan majaz karena dipengaruhi oleh Aqidah Tajsiimnya.

Sebab itulah jangan menggunakan kitab-kitab selain Mazhab Ahli Sunnah dalam segala disiplin ilmu sebagai rujukan walaupun itu dalam Tafsir,N ahwu atau Fiqh karena pasti terpengaruh denganĀ  aqidahnya kecuali bagi orang-orang yang sudah kuat pengetahuannya dalam Mazhab Ahli Sunnah.

Habib Ali Baqir al-Saqqaf

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *