Tata Cara Qashar Salat Menurut Imam Empat Mazhab

 Tata Cara Qashar Salat Menurut Imam Empat Mazhab

I’tikaf Sebagai Seni Meditasi dalam Islam (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Qashar artinya meringkas salat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti salat zuhur, ashar dan isya’. Landasan hukum salat qashar diantaranya tersebut dalam QS. al-Nisa’ [4] ayat 10 yang artinya:

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Rukhsah dan Kekhususan Umat Nabi Muhammad

Salat qashar adalah bentuk keringanan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya ketika sedang bepergian. Melihat kondisi bepergian yang begitu melelahkan dan penuh dengan masyaqqah (kepayahan).

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قال السَّفَرُ قِطْعَةٌ من الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ فإذا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إلى أَهْلِهِ. متفق عليه

Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW. beliau bersabda, “Bepergian adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika bepergian, kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusan kalian telah selesai, segeralah kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam Nawawi dalam komentarnya terhadap Sahih Muslim menjelaskan maksud dari hadis tersebut. Seseorang terhalang dari nikmat dan lezatnya makan, minum dan tidur yang disebabkan adanya kepayahan dan kesulitan, cuaca panas, cuaca dingin, lelah, takut, dan terpisah dengan keluarga dan teman.

Oleh karena itu, ada beberapa keringanan yang diberikan Allah kepada orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir), di antaranya adalah meringkas salat. Namun tentu saja keringanan tersebut boleh dijalankan jika telah memenuhi persyaratan dan tata cara yang telah ditentukan oleh salah satu mazhab fikih empat.

Dua Jenis Perjalanan dan Konsekuensi Hukumnya

Ada dua jenis perjalanan yang umumnya dilakukan oleh orang. Pertama, melakukan perjalanan yang tidak diniatkan mukim di tempat tujuan, dengan tidak menentukan jumlah harinya.

Misalnya orang yang bepergian untuk menyelesaikann sebuah urusan atau pekerjaan yang tidak dapat ditentukan waktunya. Untuk kasus ini, ulama’ Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah mempersilahkan orang tersebut untuk terus menerus meringkas (qashar) salat meski tinggalnya dalam waktu yang lama.

Namun menurut ulama Syafi’iyyah, kebolehan menqashar salat hanya selama 18 hari selain hari datang dan pergi (pulang). Sebab Nabi Saw setelah menguasai Mekkah pernah tinggal di sana selama 18 hari karena menunggu saat menyerbu kaum Hawazin. Beliau menqashar salat selama 18 hari penuh.

Kedua, perjalanan dengan cara menentukan jumlah hari singgah di tempat tujuan. Untuk kasus yang ini, ulama sepakat untuk membatasi jumlah harinya. Namun mereka berbeda pendapat dalam menentukan batasannya:

Mazhab Hanafiyyah

Menurut mazhab Hanafiyyah, masa berlakunya qashar salat yaitu ketika seseorang yang sedang bepergian berniat menetap di suatu tempat maksimal 14 hari. Selama 14 hari itulah, ia diwajibkan menqashar salat.

Namun jika ia berniat mukim selama 15 hari atau lebih, maka ia tidak diperbolehkan qashar dan wajib menyempurnakan salatnya.

Adapun qashar salat bagi musafir hukumnya adalah wajib (bukan fardhu). Dalam arti jika ditinggalkan tidak sampai disiksa, akan tetapi akan terhalang syafa’at Nabi Saw. kelak di akhirat dan terkena hukum makruh.

Dalil yang mereka gunakan adalah:

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا قَالَتْ: فُرِضَتْ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةَ السَّفَرِ وَزِيْدَ فِي الْحَضَرِ. رواه مسلم

Dari Urwah bin al-Zubair dari Aisyah, istri Nabi SAW.beliau berkata, “Salat pada awalnya diwajibkan dua raka’at-dua raka’at. Kemudian (ketetapan ini) ditetapkan sebagai salat safar dan disempurnakan menjadi 4 raka’at untuk salat hadhar (salatnya orang yang berada di rumah). (HR. Muslim)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : فَرَضَ اللهُ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً. رواه مسلم

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Salat itu diwajibkan melalui lisan Nabi kalianSAW. bagi yang tinggal di rumah 4 rakaat, dalam kondisi bepergian 2 rakaat, dan dalam keadaan takut satu rakaat.” (HR. Muslim).

Kewajiban menqashar salat tersebut berlaku jika jarak yang ditempuh adalah minimal perjalanan 3 hari 3 malam. Namun sebagian ulama’ mazhab Hanafiyyah ada yang menggunakan ukuran jarak perjalanan yaitu 24 farskah atau 3 marhalah. (1 farsakh = 3 mil dan 1 mil = 1848 m. Jadi 24 x 3 x1848m = 133056 m atau 133,056 km)

Ulama Malikiyyah

Menurut ulama mazhab Malikiyyah, masa berlakuknya qashar salat bagi orang yang sedang melakukan perjalanan adalah ketika seseorang berniat menetap maksimal 3 hari. Jadi, selama 3 hari ia disunnahkan menqashar salat.

Namun jika ia berniat mukim di suatu tempat selama 4 hari atau lebih, maka ia wajib menyempurnakan salatnya dan kesunahan menqashar salat dianggap gugur. Ibnu Rusyd, Bidayat Al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, hlm. 406.

Adapun hukum menqashar salat menurut mazhab Malikiyyah adalah sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan). Dengan dalil perbuatan Nabi Saw. yang selalu mengqashar salat hampir di semua perjalanan beliau, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar:

عَنْ عِيسَى بْنِ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ: صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ.رواه البخاري

Dari ‘Isa bin Hafsh bin ‘Ashim, ia berkata: ayahku bercerita kepadaku bahwa ia mendengar Ibnu ‘Umar berkata, “Aku pernah menemani Rasulullah SAW., dan beliau tidak pernah menambah salat lebih dari 2 rakaat dalam perjalanannya. Demikian juka Abu Bakar, Umar dan Utsman.” (HR.Bukhari).

Kesunahan tersebut ketika jarak perjalanan seseorang sudah mencapai 4 burud atau 16 farskah atau 2 marhalah atau 48 mil. (1 farsakh  = 5544 m. 5544 x 16 = 88, 704 km). Atau jika dibuat mil, 1 mil = 1848 m. Jadi 1848 x 48 = 88, 704 km.

Jadi kesunahan menqashar salat menurut ulama Malikiyyah adalah ketika jarak perjalanan minimal sudah mencapai 88, 704 km, atau jika dibulatkan menjadi 89 km.

Ulama Syafi’iyyah

Masa berlakunya qashar salat bagi musafir menurut mazhab Syafi’iyyah sama dengan pendapat ulama mazhab Malikiyyah. Adapun hukumnya adalah boleh (jaiz). Bahkan lebih baik qashar dari pada itmam (menyempurnakan 4 raka’at) karena qashar adalah bentuk sedekah dari Allah.

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ (لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا) فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ، فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسألتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذلِكَ فَقَالَ: صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَه. رواه مسلم

Dari Ya’la bin Umayyah, ia berkata, “Aku bertanya kepada ‘Umar bin Al-Khattab tentang firman Allah, ‘Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al-Nisa:101), sementara manusia saat ini dalam kondisi yang sudah aman.”‘Umar menjawab, “Aku juga pernah penasaran sebagaimana engkau juga penasaran tentang ayat itu.Maka aku menanyakannya kepada Rasulullah SAW. Beliau lantas menjawab,‘Itu (qashar salat) adalah sedekah dari Allah yang berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.’”

Kebolehan menqashar salat juga sama dengan ketentuan yang ditetapkan oleh mazhab Malikiyyah yaitu 16 farsakh atau 2 marhalah (88, 704 km atau jika dibulatkan 89 km).

Ulama Hanabilah

Ulama mazhab Hanabilah berpendapat bahwa batas berlakunya qashar salat adalah ketika seseorang yang sedang bepergian berniat mukim di tempat yang dituju maksimal 4 hari.

Selama 4 hari itu ia diperbolehkan untuk qashar salat. Namun jika ia berniat mukim lebih dari 4 hari, maka kebolehan qashar salat menjadi gugur.

Mengenai hukum qashar salat, menurut ulama Hanabilah adalah boleh (jaiz); boleh memilih antara qashar dan itmam (menyempurnakan 4 raka’at). Hanya saja menurut mazhab ini, qashar lebih utama daripada itmam, karena Nabi Saw. dan empat sahabat setelahnya (Al-Khulafa’ Al-Rasyidin) konsisten melakukannya.

Adapun batasan jarak yang diperbolehkan untuk qashar salat sama dengan ketentuan dalam mazhab Syafi’iyyah, yaitu 48 mil (88, 704 km atau jika dibulatkan adalah 89 km).

 

 

Referensi:

Rusyd, Ibnu. Bidayat Al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid. Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyyah, 1415 H.

al)-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr, 1985.

(al)-Jaziri, Abdurrahman. al-Fiqh ‘ala al-Mazhahib al-‘Arba’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003.

Abdul Wadud Kasful Humam

Dosen di STAI Al-Anwar Sarang-Rembang

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *