Sexsual Harassment (1) Apa Saja Bentuk-bentuknya?

 Sexsual Harassment (1) Apa Saja Bentuk-bentuknya?

Pentingnya menanamkan sex education untuk menghindari sexsual harrassment (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Perkara yang berhubungan dengan hasrat biologis manusia seakan tidak pernah usai dibahas dari waktu ke waktu. Sempat meredup dan tenang dalam satu waktu, tetapi kemudian muncul kembali dalam beberapa waktu kemudian.

Begitu asumsi subyektif yang saya dengar dan lihat dari berbagai sajian berita yang ada di layar kaca televisi maupun di berita-berita online. Berkenaan dengan perkara perempuan, seks, seksualitas maupun pelecehan seksual (sexsual harassment).

Mengapa saya menyebut beberapa kosa kata seperti perempuan, seks, seksualitas dan pelecehan seksual? Sebab beberapa kosa kata tersebut setidaknya menggambarkan simpul sejalan dalam kajian perempuan dan gender.

Mengapa selalu tertuju pada perempuan ketika membahas tentang beberapa hal tersebut? Dalam buku Renungan Seputar Isu Gender yang merupakan hasil penerjemahan dari karya Muhammad Fathullah Ziyadi dengan judul asli Ta’ammulat fi Qadaya al-Mar’ah al-Muslimah. (Amany Lubis.,ed., Jakarta: Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Jakarta dan McGill-ICIHEP, 2003) setidaknya memberikan gambaran dari jawaban mengapa perempuan selalu dibahas.

Dalam buku tersebut dituliskan bahwa tidak perlu bertele-tele menjawab hal itu. Oleh karena pada dasarnya membincang tentang perempuan adalah membincang seputar “pemenuhan hak-hak asasi manusianya”.

Hal ini bisa dilihat dari berbagai sumber berita online seberapa banyak kasus kekerasan yang menimpa perempuan termasuk di dalamnya kasus pelecahan seksual. Tetapi kondisi zaman telah berubah, mulanya pembahasan tentang pelecehan seksual seringkali identic dengan perempuan.

Nyatanya beberapa hari terakhir ini kita digemparkan dengan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh laki-laki di dunia kerja dan dilakukan oleh sesama laki-laki. Begitu kira-kira gambaran kasus pelecehan seksual yang sedang marak diperbincangkan di berbagai media saat ini.

Manusia dan Naluri Hasrat Biologis dalam Alquran

Secara biologis manusia mempunyai hasrat dan naluri untuk melepaskan keinginan seksualitasnya. Hal ini sudah menjadi kodrat alamiah yang juga telah dimaktubkan dalam al-Quran.

Sebagaimana penggalan arti dari ayat yang berbunyi, “Dan, segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)” (QS Adz-Dzariyat [51]: 49. Juga, “Dan, Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan).” (QS Fathir [35]: 11)

Selain itu adalah ayat tentang tata cara mendatangi istri sebagaimana dalam ayat yang artinya:

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” (QS al-Baqarah [2]: 223)

Satu sisi, dua ayat di atas menggambarkan idealitas dari kehidupan manusia yang berpasang-pasangan dengan lain jenis, laki-laki dan perempuan. Kenyataan kehidupan berpasangan ini tidak selamanya menunjukkan harmoni tetapi juga mendatangkan konflik.

Sebagaimana berbagai konflik dalam berpasang-pasangan misalnya adanya berbagai tindak kekerasan (yang dilakukan secara umum) adalah oleh laki-laki terhadap perempuan. Tetapi di sisi lain, Alquran juga memberikan gambaran tentang kondisi suatu kaum yang berhubungan dan berpasangan sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki, yaitu Kaum Nabi Luth.

Sebagaimana digambarkan dalam ayat, “Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS al-A’raf [7]: 81)

Melihat dua potret deskripsi seksualitas yang tertera dalam Alquran tersebut, itu artinya berbagai permasalahan seksualitas bisa datang dari laki-laki pada perempuan. Begitu sebaliknya atau dari laki-laki dan perempuan dengan sesame laki-laki dan sesama perempuan.

Sexsual Harrasment: Pengertian, Bantuk dan Jenisnya

Aktifitas seksual (aktifitas seks baik secara fisik maupun non-fisik yang bisa saja melibatkan organ tubuh lain) seringkali menjadi permasalahan. Jika, salah satu dari dua belah pihak merasa tidak rela atau merasa dirugikan. Perlakuan yang tidak menyenangkan berhubungan dengan aktifitas seksual seringkali disebut dengan pelecehan seksual (sexsual harassment).

Secara pengertian pelecehan seksual meliputi beberapa aktifitas seperti:

(1) perkosaan atau penyerangan seksual yang sebenarnya atau percobaan

(2) tekanan yang tidak diinginkan untuk kenikmatan seksual

(3) menyentuh, mencondongkan tubuh, menikung, atau mencubit dengan sengaja yang tidak diinginkan

(4) penampilan atau gerakan seksual yang tidak diinginkan

(5) surat, panggilan telepon, atau materi yang tidak diinginkan yang bersifat seksual

(6) tekanan yang tidak diinginkan untuk kencan.

(7) ejekan, lelucon, komentar, atau pertanyaan seksual yang tidak diinginkan

(8) mengacu pada orang dewasa sebagai seorang gadis, lelaki, boneka, sayang, atau madu

(9) bersiul pada seseorang

(10) komentar seksual

(11) mengubah diskusi pekerjaan menjadi topik seksual

(12) sindiran atau cerita seksual

(13) menanyakan tentang fantasi seksual, preferensi, atau sejarah

(14) pertanyaan pribadi tentang kehidupan sosial atau seksual

(15) komentar seksual tentang pakaian, anatomi, atau penampilan seseorang

(16) suara ciuman, lolongan, dan kecupan bibir.

(17) berbohong atau menyebarkan desas-desus tentang kehidupan seks pribadi seseorang

(18) memijat leher

(19) menyentuh pakaian, rambut, atau tubuh karyawan

(20) memberikan hadiah pribadi

(21) mondar-mandir atau berkeliaran di sekitar seseorang

(21) memeluk, mencium, menepuk, atau membelai

(22) menyentuh atau menggosok diri sendiri secara seksual di sekitar orang lain

(23) berdiri dekat atau bergesekan dengan seseorang

(24) melihat seseorang dari atas ke bawah

(25) menatap seseorang

(26)  sinyal sugestif seksual.

(27) ekspresi wajah, mengedipkan mata, melempar ciuman (jarak jauh), atau menjilat bibir

(28) dan membuat gerakan seksual dengan tangan atau melalui gerakan tubuh

Adapun secara jenis, sexsual harassment bisa berbentuk verbal maupun non-verbal. Kategori verbal adalah dalam bentuk bahasa baik bahasa lisan maupun bahasa tulis.

Adapun kategori non-verbal meliputi berbagai sarana selain kata-kata seperti gesture atau gerak badan dan tubuh serta setting situasi atau kondisi tertentu.

Berpijak dari berbagai pengertian, bentuk dan kategori yang masuk dalam deskripsi pelecehan seksual (sexsual harassment) setidaknya kita harus bersama-sama lebih jeli dan lebih responsif terhadap lingkungan sekitar.

Utamanya juga untuk lebih berhati-hati pada hal-hal yang sering dianggap “sepele”, seperti bercandaan yang ternyata bisa mengarah pada hal-hal yang berhubungan dengan seksualitas.

Sebab, kadangkala bercandaan juga bisa menjadi penyebab trauma psikologis yang tentunya bisa berdampak negatif baik secara individu maupun relasi secara sosial. Wallahu a’lam bi as-shawab.

 

Referensi :

Diolah dari berbagai sumber dan https://www.un.org/womenwatch/osagi/pdf/whatissh.pdf, diakses 9 September 2021

Anas Shoffa’ul Jannah

Santri Pesantren Budaya Nusantara Kaliopak, Piyungan, Yogyakarta. Aktif juga dalam Kajian di Laboratorium Sosiologi Agama (LABSA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *