Pelecehan Seksual di Zaman Rasulullah dan Hukuman Bagi Pelakunya

 Pelecehan Seksual di Zaman Rasulullah dan Hukuman Bagi Pelakunya

Diduga Buat Pernyataan Menghina Nabi Muhammad, Seorang Anggota Parlemen di India Ditangkap (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Sedang ramai diperbincangkan di media massa mengenai kabar bebasnya SJ, pelaku pelecehan seksual dari jeruji penjara enam hari yang lalu. Kabar penyambutan dan perayaan oleh sejumlah program TV swasta, dan pengalungan bunga serta arakan mobil mewah (Porsche Boxster) menuai protes dari berbagai kalangan. Protes tersebut berujung petisi boikot kepada SJ.

Di Indonesia, berdasarkan Data Sistem Informasi Online (Simfoni) Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Data menyebutkan per 16 Maret 2021 telah terjadi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sebanyak 426 kasus.

Jika ditelisik dari sejarah, sebenarnya di zaman Rasulullah pernah beberapa kali terjadi kasus pelecahan seksual yang dialami oleh para perempuan. Di antaranya kasus yang dialami oleh seorang perempuan Arab yang sedang berjualan di pasar Bani Qainuqa’.

Kejadian itu bermula ketika si perempuan Arab tersebut menjual barang dagangannya bersebelahan dengan pemilik toko emas dan perak. Orang-orang Yahudi yang melihatnya, memaksa agar perempuan Arab itu membuka penutup wajahnya.

Ketika Membunuh Pelaku Pelecehan Dibunuh

Perempuan itu menolak permintaan mereka. Pemilik toko emas dan perak mendekati ujung pakaian perempuan Arab tersebut lalu mengikakatkannya ke punggung.

Saat perempuan Arab itu berdiri, terbukalah auratnya dan orang-orang Yahudi yang melihatnya tertawa terpingkal-pingkal. Merasa dilecehkan, perempuan Arab tersebut berteriak sekencang-kencangnya.

Kemudian ada seorang laki-laki muslim yang menolongnya. Laki-laki muslim itu meloncat ke arah si Yahudi pemilik toko emas dan perak tersebut, lalu membunuhnya.

Orang-orang Yahudi lain yang melihat pembunuhan tersebut tentu tidak terima. Mereka menarik dan menyeret laki-laki muslim itu, lalu membunuhnya.

Kejadian ini akhirnya berunjung panjang. Keluarga korban dari pihak orang Islam tidak terima, lalu mereka memanggil umat Islam yang lain sembari bercerita tentang ulah orang-orang Yahudi.

Salah Sasaran Pelaku Pelecehan di Masa Rasulullah

Orang-orang Islam pun marah besar, kemudian terjadilah perang yang disebut “perang Bani Qainuqa’. Kisah ini didokumentasikan secara apik oleh Ibnu Hisyam dalam buku sirahnya.

Adalagi kisah pelecahan yang dialami oleh seorang muslimah sebagaimana ditulis dalam kitab Sunan Abu Dawud dan Turmudzi. Dikisahkan bahwa pada suatu malam, seorang perempuan muslimah berjalan menuju masjid untuk salat berjemaah.

Namun di tengah perjalanan, ia dicegat oleh seorang laki-laki yang ingin berbuat jahat kepadanya. Laki-laki itu memperkosanya, dan ia tak mampu melawannya.

Meski begitu sebenarnya ia telah berteriak untuk meminta tolong. Namun naas, tak seorang pun dapat mendengar teriakannya. Setelah puas merampas kehormatan perempuan muslimah tersebut, laki-laki itu kabur begitu saja.

Selang beberapa jam, lewatlah laki-laki lain di depannya. Laki-laki itu melihat ada perempuan yang meminta tolong.

Ketika hendak menolongnya, justru ia dianggap laki-laki yang memperkosanya. Kejadian itu terjadi di malam hari sehingga perempuan yang menjadi korban pemerkosaan itu tak mengenali wajah pelaku yang sebenarnya.

Tak lama kemudian sekelompok orang Muhajirin lewat, lalu perempuan itu mengatakan bahwa ia telah diperkosa oleh laki-laki yang ada bersamanya. Merasa tertuduh, laki-laki tersebut lari ketakutan, namun nahas ia dikejar dan akhirnya tertangkap, lalu dihadapkan kepada perempuan tersebut.

Hukuman Had Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Laki-laki tersebut kemudian dibawa ke hadapan Rasulullah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan Rasulullah menetapkan hukuman had kepadanya.

Ketika hukuman itu akan dijatuhkan, datanglah laki-laki pemerkosa yang sesungguhnya untuk menyerahkan diri. Maka laki-laki malang itu terbebas dari hukuman had dan Rasulullah membiarkannya untuk pergi.

Setelah itu, Rasulullah berkata kepada perempuan yang menjadi korban pemerkosaan itu, “Pergilah, Allah telah mengampunimu!”. Kemudian beliau bersabda kembali, “Rajamlah laki-laki ini.

Ia telah bertaubat dengan pengakuannya. Andai taubatnya dibagikan ke seluruh penduduk Madinah, maka taubatnya akan diterima.”

Dari kisah ini dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum kepada pelaku pelecehan seksual benar-benar ditegakkan oleh Rasulullah, sebagai pemimpin waktu itu. Tak ada ampun bagi pelakunya, meski ia telah mengakui perbuatannya.

Rasulullah Melindungi Korban dan Memberi Ganti Rugi

Mengakui kejahatan bukan berarti menggugurkan hukuman karena dampak dari pelecahan seksual adalah trauma yang berkepanjangan, bahkan bisa jadi seumur hidup. Oleh karena itu, Rasulullah memberikan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual, berupa had.

Di sisi yang lain, Rasulullah juga benar-benar melindungi hak-hak korban pelecehan, dengan cara membebaskannya dari hukuman. Bahkan dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa salah satu bentuk penghormatan Rasulullah kepada korban pelecehan seksual diberikan mahar sebagai ganti rugi.

Tentu ini adalah cara Rasulullah menjunjung tinggi harkat dan martabat seorang perempuan. Sekaligus sebagai bentuk penolakan beliau terhadap sistem patriakhi yang kental saat itu.

Hukuman seperti ini yang seharusnya diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual sebagai bentuk penanganan terhadap kekerasan seksual tehadap kaum perempuan. Artinya, hukum yang ditegakkan kepada para pelaku adalah hukuman yang sangat berat, agar benar-benar berefek jera.

Jangan beri mereka impunitas dengan memberi perlindungan atau memetieskan kasus mereka. Wallahu A’lam.

Abdul Wadud Kasful Humam

Dosen di STAI Al-Anwar Sarang-Rembang

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *