Kemenag Lakukan Tiga Langkah Cegah Kekerasan Seksual
![Kemenag Lakukan Tiga Langkah Cegah Kekerasan Seksual](https://i0.wp.com/hidayatuna.com/wp-content/uploads/2021/12/AnyConv.com__Kemenag-Lakukan-Tiga-Langkah-Cegah-Kekerasan-Seksual.jpg?resize=850%2C560&ssl=1)
Kemenag Lakukan Tiga Langkah Cegah Kekerasan Seksual (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM, Cirebon — Untuk menanggulangi fenomena pelecehan seksual di sejumlah lembaga pendidikan agama, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan tiga langkah besar. Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menurutnya, Kemenag akan melakukan investigasi terhadap sejumlah lembaga-lembaga pendidikan agama.
“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya,” tegas Yaqut, dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (16/12/2021).
“Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya,” sambungnya.
Langkah kedua, lanjut Yaqut, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi.
Ia mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.
“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” tegasnya.
“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” lanjutnya.
Ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.
“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” tegasnya.
“Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” tandasnya.