Saudi: Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Iqamat

 Saudi: Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Iqamat

𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗠𝗲𝗿𝗲𝘀𝗽𝗼𝗻 𝗧𝗢𝗔 (Ilust/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Riyadh – Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi menghimbau kepada masyarakat, khususnya takmir dan pengurus masjid agar mengatur pengeras suara.

Sebagaimana diatur oleh pemerintah Arab Saudi bahwa pengeras suara hanya diperuntukkan untuk adzan dan iqamat saja. Selain itu pengeras suara tidak boleh melebihi sepertiga dari volume yang sudah ditentukan.

Dikutip dari Saudigazette, Senin (28/03) Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan juga mengimbau kepada para takmir masjid untuk terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara.

Kementerian juga mengeluarkan beberapa arahan untuk mempersiapkan masjid sebelum dimulainya bulan suci Ramadhan.

Di antara arahan yang paling menonjol adalah melarang penggalangan dana oleh takmir masjid untuk program buka puasa.

“Arab Saudi juga mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan program buka puasa untuk mengajukan permohonan persetujuan dari Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan” tulis laporan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Urusan Islam Arab Saudi juga telah melarang siaran langsung sholat dari masjid selama Ramadhan. Informasi ini disampaikan oleh kantor pers yang dikelola negara, SPA.

Kementerian melarang penggunaan kamera di masjid-masjid untuk merekam para imam dan jamaah selama sholat. Mereka juga melarang dilakukan siarang langsung (streaming) shalat melalui semua jenis media.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *