803 Masjid di Mumbai Dapat Izin Menggunakan Pengeras Suara

Kemenag Lakukan Seleksi Imam Masjid untuk Dikirim ke UEA (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM, India – Polisi di Mumbai India telah memberikan izin kepada 803 masjid untuk menggunakan pengeras suara mereka untuk azan. Komisaris polisi kota Sanjay Pandey pada hari Selasa mengatakan pihaknya mengizinkan kepada 803 masjid untuk menggunakan pengeras suara atau toa.
Polisi telah menerima aplikasi dari 1.144 masjid di seluruh kota. Polisi juga telah mengarahkan sambil memberikan izin agar masjid-masjid mengikuti pedoman Pengadilan Tinggi dan Dewan Pengendalian Polusi Maharashtra (MPCB).
Ini adalah pertama kalinya begitu banyak masjid yang mengajukan izin penggunaan pengeras suara untuk mengazan ke polisi. Aplikasi mulai datang ke polisi Mumbai dalam dua minggu terakhir.
Setelah kepala Maharashtra Navnirman Sena (MNS) Raj Thackeray mengangkat masalah ini. Ia meminta pemerintah negara bagian untuk menurunkan toa di atas masjid-masjid di seluruh negara bagian.
“Kami telah memverifikasi kredensial para pelamar, maksud dan niatnya di balik penggunaan pengeras suara,” kata seorang petugas polisi. “Sampai sekarang kami telah memberikan izin kepada 803 masjid dan aplikasi lainnya sedang dipertimbangkan,” tambahnya.
Baru-baru ini, polisi Mumbai melakukan survei terhadap masjid-masjid di seluruh kota. Polisi menemukan bahwa 72% masjid telah berhenti menggunakan toa untuk salat subuh dan dengan rajin mengikuti peraturan polusi suara.
Polisi Mumbai telah mengadakan pertemuan dengan semua tokoh masyarakat untuk melihat festival. Pihaknya menyampaikan kepekaan berbagai isu termasuk penggunaan toa dan tingkat kebisingan.
Mereka telah diinstruksikan untuk rajin mengikuti hukum dan mematuhi pedoman Mahkamah Agung (MA) tentang masalah pengeras suara. Sesuai aturan polusi suara, tingkat kebisingan yang diizinkan untuk zona perumahan adalah 55 desibel, untuk zona komersial 65 desibel, dan untuk zona Industri 75 desibel.
Sumber: Hindustan Times/IQNA