Syarat-syarat Adzan, Iqomat dan Muadzin

 Syarat-syarat Adzan, Iqomat dan Muadzin

Kemenag Lakukan Seleksi Imam Masjid untuk Dikirim ke UEA (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Berikut ini syarat-syarat adzan dan iqomat serta syarat orang yang yang melakukannya. Adapun orang yang menguandangkan adzan disebut muadzin. Jika anda hendak menjadi muadzin, simak syarat muadzin berikut ini.

Adzan sendiri secara bahasa berarti al-i’lam yang artinya pemberitahuan. Sedangkan menurut istilah, adzan adalah ucapan atau bacaan tertentu untuk mengetahui waktu salat maktubah atau salat yang diwajibkan (salat fardhu).

Pada dasarnya, baik adzan maupun iqomat dikumandangkan untuk salat-salat yang diwajibkan. Tetapi pada kondisi tertentu juga disunnahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqomat.

Seperti ketika ada bayi yang baru lahir, ketika mendapat gangguan jin atau sihir, ketika terjadi bencana alam, dan kondisi lainnya.

Bagi salat-salat sunnah yang dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah seperti salat hari raya, salat gerhana, salat tarawih dan witir, salat istisqo’ tidak disunnahkan untuk adzan dan iqomat, tetapi dianjurkan untuk melafalkan assholatu jami’ah.

Syarat-syarat Adzan dan Iqomat

1. Telah masuk waktu salat

2. Tartib

3. Harus dikumandangkan oleh satu orang saja. Dalam artian seluruh rangkaian lafal adzan dan iqomat harus diselesaikan oleh satu orang saja

4. Harus terdengar oleh sebagian jamaah dan muadzin juga harus mendengarnya apabila salat sendirian

Syarat Muadzin (Orang yang Mengumandangkan Adzan)

Berikut ini syarat muadzin yang harus diperhatikan sebelum mulai mengumandangkan adzan:

1. Beragama Islam

2. Tamyiz

Laki-laki (apabila jamaahnya adalah selain perempuan)

Semua syarat muadzin di atas juga berlaku untuk orang yang melafalkan iqomat.

Demikian penjelasan mengenai syarat-syarat adzan, iqomat dan muadzin. Wallahua’lam bisshawab.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *