Pernikahan Bukan Alat Penguasaan

 Pernikahan Bukan Alat Penguasaan

Pernikahan Bukan Alat Penguasaan (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Judul ini terkesan provokatif, tapi ini adalah fakta yang seharusnya dipahami semua orang.

Seperti biasa, saya hanya menulis tentang fikih murni, lepas dari adat istiadat yang seringkali berlebihan bahkan ada yang sampai pada kezaliman, namun sayangnya “dilestarikan.”

Dalam beberapa budaya masyarakat, pernikahan dijadikan alat penguasaan, entah penguasaan atas si isteri atau si suami.

Akhirnya banyak terjadi hal-hal semacam ini:

1. Istri seolah “diperbudak” oleh suami hingga hilang hak kebebasannya.

Dalam segala hal harus seizin suami, tidak boleh berbeda pendapat dan harus taat dalam segala hal. Padahal dalam fikih tidak ada hal sedemikian.

Istri tetaplah manusia merdeka yang berhak berpendapat atau melakukan apa yang ia mau sepanjang tidak melanggar syariat.

Menurut mayoritas ulama yang terdiri dari Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah, yang dimaksud sebagai kewajiban untuk taat pada suami hanyalah ketaatan dalam urusan ranjang untuk siap kapan pun dan di mana pun kecuali ada uzur.

Bukan dalam hal lain seperti memasak, bersih-bersih rumah dan semacamnya.

Apalagi soal hak umum seperti hak memilih sesuatu, menyukai sesuatu dan sebagainya, semua sepakat bahwa istri sepenuhnya bebas menentukan pilihannya tanpa perlu terikat pada pilihan suami.

2. Suami seolah “diperbudak” oleh istri. Dalam segala hal harus seizin isteri, tidak boleh menentukan keputusan sendiri tapi harus selalu bermusyawarah dengan istri, tidak boleh menggunakan uangnya sesuka hati tanpa sepengetahuan istri, dan harus taat pada titah istri.

Hal semacam ini bukan hanya tidak dibenarkan secara fikih semua mazhab, tapi justru merupakan kelemahan dan cacat serius dalam kualitas suami yang seharusnya menjadi kepala rumah tangga.

Perlu diketahui, kebanyakan ulama melarang suami bekerja sebagai pembantu istrinya dan menerima gaji dari pekerjaannya itu sebab itu merupakan kehinaan bagi suami.

Apalagi kalau suaminya yang menghamba secara gratis seperti budak istri, ini sudah melampaui kewajaran.

3. Mertua merasa berkuasa terhadap menantunya sehingga menuntut untuk dilayani keperluan hidupnya.

Banyak sekali kasus menantu seolah “diperbudak” oleh mertuanya, terutama menantu perempuan oleh mertua perempuannya.

Akhirnya si menantu disuruh patuh mengerjakan banyak pekerjaan rumah dan disuruh menjadi pembantu gratisan.

Secara fikih, mertua sama sekali tidak berhak apa-apa terhadap menantunya.

Kontrak pernikahan menantu yang berkonsekuensi pada kewajiban tertentu hanya berlaku dengan anaknya saja, tidak ada hubungannya dengan orang tua pasangannya.

Kalau mertua mau menyuruh-nyuruh menantunya mengerjakan urusan rumahnya, maka si menantu boleh menolak dan boleh juga meminta bayaran sewa jasa untuk itu sebab itu bukan kewajibannya.

Menantu hanya wajib berbuat baik pada mertuanya, sebagaimana ia juga diperintah berbuat baik pada tetangga dan semua orang, tapi ia tidak wajib berkhidmah pada mertuanya sebagaimana ia tidak wajib berkhidmah pada tetangganya.

4. Yang lebih parah dari nomer tiga, dalam beberapa budaya bukan hanya mertua yang merasa punya hak atau kuasa terhadap menantunya.

Tapi juga saudara mertua dan kakak/mbak ipar juga seolah punya hak untuk mengatur-ngatur, menyuruh-nyuruh dan menyapa seolah menyapa bawahannya.

Secara fikih, orang-orang ini adalah orang lain yang tidak punya hubungan apa-apa kecuali hubungan sosial secara umum sebagai sesama manusia.

Masing-masing punya kewajiban yang sama untuk berbuat baik dan menghargai, tapi tidak ada kewajiban untuk berkhidmah atau menjadi atasan dan bawahan.

5. Harta pribadi seorang istri atau suami dikuasai oleh pasangannya atau bahkan oleh keluarga pasangnnya.

Dalam beberapa kasus, penguasaan di luar hak bukan hanya terjadi pada fisik tetapi juga pada harta seolah dengan menikah artinya seseorang berhak mengatur dan memiliki bagian kepemilikan terhadap harta pasangannya.

Contoh kasusnya misalnya harta pasangannya dipakai membayar hutang atau dijual tanpa izinnya, istrinya dipaksa menyetor uang secara rutin kepada suami atau suami dipaksa menyetor uang melebihi kewajiban nafkahnya.

Secara fikih, yang demikian sama seperti merampas harta orang lain yang hukumnya jelas haram.

Tidak ada bedanya antara suami merampas harta pribadi istri, istri merampas harta pribadi suami atau seseorang merampas harta orang lain di jalan, semuanya sama haramnya.

Jadi, bila suami berhutang kepada istrinya atau isteri berhutang kepada suaminya, maka tetap harus dibayar sebagaimana hutang terhadap orang lain.

Mengetahui hal ini penting untuk mendudukkan posisi suami, isteri, mertua dan menantu secara proporsional.

Akad nikah bukan berarti penguasaan mutlak tetapi sekedar akad (transaksi) yang berkonsekuensi pada kewajiban tertentu yang terbatas.

Dengan memahami batasan ini, maka akan timbul rasa saling menghargai dan budaya berterima kasih.

Seharusnya tidak terjadi lagi tradisi yang menimbulkan kesemena-menaan terhadap suatu pihak yang seolah berkuasa dan tidak ada lagi pihak yang seolah lemah dan tidak berdaya karena merasa “sudah menjadi kewajibannya.”

Semoga bermanfaat. []

Abdul Wahab Ahmad

Ketua Prodi Hukum Pidana Islam UIN KHAS Penulis Buku dan Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Pengurus Wilayah LBM Jawa Timur.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *