Catat Sejarah, Pemerintah Swedia Adili Pelaku Pembakaran Al-Qur’an

 Catat Sejarah, Pemerintah Swedia Adili Pelaku Pembakaran Al-Qur’an

Catat Sejarah, Pemerintah Swedia Adili Pelaku Pembakaran Al-Qur’an (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pertama kali dalam sejarah di Swedia, pemerintah negara tersebut akhirnya melakukan pengadilan terhadap pelaku penodaan terhadap kitab suci al-Qur’an.

Keputusan pengadilan dijatuhkan kepada pelaku pembakaran al-Qur’an pada 2020 silam. Di mana pada Kamis (12/10/2023), pengadilan Swedia secara resmi menghukum pelaku penodaan agama.

Keputusan tersebut diambil setalah dibuktikan pelaku secara sengaja menghasut kebencian etnis dengan pembakaran al-Qur’an.

Sebelumnya publik dunia banyak yang mengecam pemerintah Swedia yang membiarkan aksi pembakaran al-Qur’an dilakukan di negara tersebut.

Setelah diputuskan, pengadilan Distrik Linkoping, Swedia akhirnya mengambil sikap dengan penangkap pelaku yang 27 tahun.

Menurut pemerintah Swedia, segala bentuk agitasi dan provokasi terhadap kelompok etnis bertentangan dengan nilai-nilai negara tersebut.

“Tindakannya (pelaku) telah menargetkan Muslim dan bukan Islam sebagai agama,” ungkap pihak pengadilan Distrik Linkoping dilansir Arab News, Jum’at (13/10/2023).

Sebagai informasi, pada September 2020 lalu, seorang pria secara sengaja melakukan aksi pembakaran kitab suci al-Qur’an di atas barbekyu.

Dalam video yang beredar, pelaku sambil berkomentar merendahkan tentang Nabi Muhammad yang tertulis di tanda di bawah barbekyu.

Pria tersebut mengunggah videonya tersebut melalui akun Twitter dan akun YouTubenya.

Atas tindakannya tersebut, pihak pengadilan mengatakan musik sangat terkait dengan serangan di Christchurch, Selandia Baru. Pada 2019, seorang supremasi kulit putih Australia membunuh 51 orang di dua masjid. []

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *