Bolehkah Gaji Suami Diberikan Kepada Istri Semua?

 Bolehkah Gaji Suami Diberikan Kepada Istri Semua?

Bolehkah Gaji Suami Diberikan Kepada Istri Semua? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Banyak orang Indonesia yang memberikan semua gajinya pada istrinya dengan alasan biar tidak habis kalau dipegang suami atau biar istri yang mengatur pengeluaran.

Sebab biasanya perempuan lebih baik pengaturan uangnya. Secara umum sistem manajemen keuangan ini tidak salah, tapi akan bermasalah bila ini menyebabkan si suami menjadi suami takut istri.
Dalam sistem managemen keuangan seperti itu, biasanya saat orang tua si suami, saudara atau temannya butuh bantuan uang, otomatis si suami harus mendapat izin istri terlebih dahulu.

Demikian pula ketika si suami hendak bersedekah, dia harus izin istri terlebih dahulu.

Kalau istrinya tipe pengertian yang serama dengan kebaikan suami, maka tak masalah.

Tapi kalau si istri tidak sefrekuensi, maka si suami yang aslinya baik perlahan akan berubah menjadi tidak baik sebab untuk berbuat baik dia masih minta restu istrinya dan kemungkinan tidak diizinkan atau harus bertengkar dulu.

Di sisi lain, sistem ini membuat banyak istri ngelunjak merasa berhak atas semua hasil jerih payah suami tanpa menghitung jatah wajarnya.

Saran saya, sebaiknya pisahkan mana uang biaya rumah tangga yang sewajarnya diatur istri, mana jatah pribadi untuk si istri itu sendiri dan mana yang menjadi jatah pribadi suami sendiri.

Jatah kebutuhan rumah tangga jangan dipakai pribadi. Jatah pribadi biarkan untuk pribadi mau dipakai apa pun terserah selama masih halal.

Suami jangan merecoki jatah pribadi si istri digunakan untuk apa, dan istri jangan merecoki jatah pribadi suami digunakan untuk apa.

Apabila uangnya terlalu sedikit untuk dibagi seperti itu bagaimana?

Buat skala prioritas yang disetujui bersama dan sebisa mungkin tetap buat batasan wajar untuk jatah “jajan” pribadi.

Uang “jajan” itulah yang nanti bisa untuk membantu orang lain. Yang dimaksud uang “jajan” bagi yang penghasilan kecil adalah semisal uang rokok, uang kosmetik dan sebagainya yang tidak urgen.

Gunakan uang itu untuk membantu orang tua, saudara atau kawan yang membutuhkan, maka biasanya rezekinya akan bertambah banyak. []

Abdul Wahab Ahmad

Ketua Prodi Hukum Pidana Islam UIN KHAS Penulis Buku dan Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Pengurus Wilayah LBM Jawa Timur.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *