Apa Hukumnya Takbiran pada Hari Raya Setelah Salat Wajib?

 Apa Hukumnya Takbiran pada Hari Raya Setelah Salat Wajib?

Menilik Sejarah Puasa, Salah dari Tiga Ibadah Tertua (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Menyambut hari raya Idul Fitri 1443 H, umat Muslim beramai-ramai pawai keliling dan mengumandangkan takbiran di sepanjang malam tanggal 1 Syawal. Dalam literatur-literatur fiqh mazhab Syafi’i, hukum takbiran hari raya Idul Fitri sejak terbenamnya matahari pada hari raya hingga pelaksanaan salat Ied adalah sunah.

Bagi orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan dalam kondisi apa pun dan di mana pun, disunahkan untuk takbiran hari raya Idul Fitri.  Takbir ini disebut dengan takbir mursal yaitu takbiran yang sunah dikumandangkan sejak matahari terbenam pada hari raya hingga pelaksanaan salat Ied.

Takbir mursal juga tidak harus dibaca setelah salat-salat, baik salat sunnah maupun salat wajib. Syaikh Muhammad bin Qasim al-Syafi’i dalam Fath al-Qarib al-Mujib mengatakan:

وَيُكَبِّرُ نَدْبًا كُلٌّ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَحَاضِرٍ وَمُسَافِرٍ فِي الْمَنَازِلِ وَالطُّرُقِ وَالْمَسَاجِدِ وَالْأَسْوَاقِ، مِنْ غُرُوْبِ الشَّمْسِ مِنْ لَيْلَةِ الْعِيْدِ، أَيْ عِيْدِ الْفِطْرِ، وَيَسْتَمِرُّ هذَا التَّكْبِيْرُ إِلَى أَنْ يَدْخُلَ الْإِمَامُ فِي الصَّلاَةِ  لِلْعِيْدِ.

Disunahkan takbiran bagi setiap laki-laki maupun perempuan, bagi yang sedang di rumah, orang yang sedang dalam perjalanan, di rumah, di jalan, di masjid dan di pasar. Dimulai dari terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri hingga imam melaksanakan salat Ied. (Muhammad bin Qasim al-Syafi’i, Fath al-Qarib al-Mujib, hlm. 434)

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Sunah Takbiran

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum takbiran usai salat-salat wajib maupun sunah di malam hari raya Idul Fitri. Sebagian ulama mengatakan bahwa takbir pada waktu tersebut tidak disunahkan.

Sedangkan menurut imam al-Nawawi hukumnya adalah sunah.

وَلاَ يُسَنُّ اَلتَّكْبِيْرُ لَيْلَةَ عِيْدِ الْفِطْرِ عَقِبَ الصَّلَوَاتِ. وَلكِنَّ النَّوَوِيَّ فِي الْأَذْكَارِ اِخْتَارَ أَنَّهُ سُنَّةٌ

Tidak disunnahkan takbiran di malam hari raya Idul Fitri setelah salat-salat (baik salat wajib maupun salat sunnah). Namun imam al-Nawawi dalam al-Adzkar al-Nawawiyyah berpendapat bahwa yang demikian adalah sunnah. (Muhammad bin Qasim al-Syafi’i, Fath al-Qarib al-Mujib, hlm. 435)

Takbiran Usai Salat-Salat Wajib pada Hari Raya Idul Adha

Perbedaan Idul Fitri dan Idul Adha adalah hukum takbir usai salat. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa takbir pada hari raya Idul Fitri disebut dengan takbir mursal.

Sedangkan takbir pada hari raya Idul Adha disebut dengan takbir mursal, sekaligus dinamakan takbir muqayyad. Disebut takbir mursal karena takbir ini dikumandangkan pada malam hari raya Idul Adha.

Sedangkan yang dimaksud takbir muqayyad adalah karena takbir Idul Adha memiliki waktu khusus. Takbir dikumandangkan usai mengerjakan salat-salat, baik salat wajib maupun salat sunah.

Takbiran pada hari raya Idul Adha dilakukan sejak setelah salat subuhnya tanggal 9 Dzulhijjah hingga asharnya hari Tasyriq terakhir (tanggal 13 Dzulhijjah).  Takbiran pada hari raya Idul Adha hukumnya adalah sunah.

Takbiran Dulu Baru Zikir Salat

Dianjurkan ketika takbir usai salat-salat wajib adalah takbiran lebih dulu, baru memulai zikir salat. Alasannya karena takbiran adalah syiar hari itu (subuhnya Arafah-asarnya tanggal 13 Dzulhijjah).

Takbir saat Idul Adha tidak terulang-ulang seperti dzikir (karena setahun hanya sekali). Imam al-Bujairami mengatakan:

وَلَوْ تَعَارَضَ عَلَيْهِ اَلتَّكْبِيْرُ اَلْمُقَيَّدُ وَأَذْكَارُ الصَّلَاةِ قَدَّمَهَ عَلَى اْلأَذْكَارِ

Jika terjadi ta’araud antara takbir muqayyad dengan zikir salat, maka sebaiknya dahulukan takbir muqayyad daripada zikir salat. (Imam al-Byjairami, al-Bujairami ala al-Khatib, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1996, juz 2, hlm. 452 )

Juga dalam kitab Hasyiyah al-Jamal:

قوله:  أَيْضاً وَعَقِبَ كُلِّ صَلاَةٍ الخ وَيُقَدَّمُ عَلىَ أَذْكَارِهَا ِلأَنَّهُ شِعَارُ الْوَقْتِ وَلاَ يَتَكَرَّرُ فَكَانَ اْلإِعْتِنَاءُ بِهِ أَشَدُّ مِنَ اْلأَذْكَارِ

Dawuh imam Zakariyya al-Anshari (dan juga disunahkan takbiran setelah salat) yakni dengan cara mendahulukan takbiran baru membaca zikir salat. Takbiran hari raya (Idul Adha) merupakan syi’ar hari itu dan tidak akan terulang-ulang (hanya setahun sekali). Maka memprioritaskan takbir daripada dzikir salat lebih kuat (utama). (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, Beirut:Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997, juz 3, hlm. 66)

Intisari

Membaca takbir usai salat-salat wajib dan sunah pada malam hari raya Idul Fitri terjadi dua perbedaan ulama. Ada yang mengatakan tidak disunahkan, dan ada yang berpendapat sunah, yaitu imam al-Nawawi.

Sedangkan takbir usai salat wajib pada hari raya Idul Adha sejak setelah subuhnya tanggal 9 Dzulhijjah. Takbir berkumandang sampai asharnya tanggal 13 Dzulhijjah, hukumnya adalah sunah.

Ketika membaca takbir usai salat wajib, disunahkan mendahulukan takbiran baru kemudian memulai zikir salat.

Anjuran ini berlaku baik pada hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha.

Abdul Wadud Kasful Humam

Dosen di STAI Al-Anwar Sarang-Rembang

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *