Wajibkah Syahadat di dalam Khotbah Jumat? 

 Wajibkah Syahadat di dalam Khotbah Jumat? 

Perbedaan Dakwah Bertahap dan Dakwah Merusak (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Ternyata membaca syahadat dalam khotbah Jumat tidak disyaratkan oleh para imam dari 4 Mazhab. Berikut saya kutipkan ringkasan dari Mausuah Fiqhiyah pada Bab “Khotbah Al-Jumah”:

– Mazhab Hanafi 

ﻓﺬﻫﺐ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺭﻛﻦ اﻟخطبة ﺗﺤﻤﻴﺪﺓ ﺃﻭ ﺗﻬﻠﻴﻠﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺒﻴﺤﺔ 

Abu Hanifah berpendapat bahwa kewajiban dalam khotbah adalah membaca Tahmid, Tahlil atau Tasbih 

– Mazhab Maliki 

ﺃﻣﺎ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻓﻴﺮﻭﻥ ﺃﻥ ركنها ﻫﻮ ﺃﻗﻞ ﻣﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﺧﻄﺒﺔ ﻋﻨﺪ اﻟﻌﺮﺏ ﻭﻟﻮ ﺳﺠﻌﺘﻴﻦ، ﻧﺤﻮ: اﺗﻘﻮا اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﺃﻣﺮ، ﻭاﻧﺘﻬﻮا ﻋﻤﺎ ﻋﻨﻪ ﻧﻬﻰ ﻭﺯﺟﺮ

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa kewajiban dalam khotbah adalah terpenuhinya kriteria khotbah menurut orang Arab meskipun terdiri dari 2 sajak. Seperti “Bertakwalah kepada Allah sesuai yang ia perintah dan jauhilah hal-hal yang Ia cegah.” 

– Mazhab Syafi’i 

  1. Memuji Allah 
  2. Membaca salawat 
  3. Wasiat takwa 

Ketiganya harus disampaikan dalam 2 khotbah 

  1. Membacaayat Alquran yang dapat dipahami 
  2. Berdoauntukorang beriman 

– Mazhab Hambali 

ا – ﺣﻤﺪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﻠﻔﻆ اﻟﺤﻤﺪ. 

ﺑ – اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺼﻴﻐﺔ اﻟﺼﻼﺓ. 

ﺣ – اﻟﻤﻮﻋﻈﺔ، ﻭﻫﻲ اﻟﻘﺼﺪ ﻣﻦ الخطبة، ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ اﻹﺧﻼﻝ ﺑﻬﺎ. 

ﺩ – ﻗﺮاءﺓ ﺁﻳﺔ ﻛﺎﻣﻠﺔ  

  1. Memuji Allah dengan teks Al-Hamd 
  2. Salawat denganbentuk salawat 
  3. Mauizah, bertujuan menyampaikan khotbah 
  4. Membaca ayat Alquran secara sempurna 

Lalu siapa yang mengharuskan membaca syahadat dalam khotbah? Ternyata Syekh Ibnu Taimiyah: 

(ﻭاﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻟﻪ) ﻣﺤﻤﺪ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -؛ ﻷﻥ ﻛﻞ ﻋﺒﺎﺩﺓ اﻓﺘﻘﺮﺕ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺮ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ اﻓﺘﻘﺮﺕ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺮ ﺭﺳﻮﻟﻪ، ﻛﺎﻷﺫاﻥ، ﻭﻳﺘﻌﻴﻦ ﻟﻔﻆ اﻟﺼﻼﺓ، ﺃﻭ ﻳﺸﻬﺪ ﺃﻧﻪ ﻋﺒﺪﻩ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ، ﻭﺃﻭﺟﺒﻪ اﻟﺸﻴﺦ ﺗﻘﻲ اﻟﺪﻳﻦ ﻟﺪﻻﻟﺘﻪ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻷﻧﻪ ﺇﻳﻤﺎﻥ ﺑﻪ، ﻭاﻟﺼﻼﺓ ﺩﻋﺎء ﻟﻪ، ﻭﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺗﻔﺎﻭﺕ 

Kewajiban khotbah Jumat adalah salawat kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Sebab setiap ibadah yang menyebut nama Allah maka perlu menyebut nama Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, seperti Azan.

Demikian juga harus berupa redaksi salawat atau kesaksian bahwa Nabi Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-nya. Hal ini diwajibkan oleh Syekh Taqiyuddin (Ibnu Taimiyah), karena syahadat menunjukkan bahwa Nabi adalah hamba Allah dan beriman kepadanya.

Sedangkan salawat adalah doa. Diantara keduanya terdapat perbedaan (Syekh Ibnu Muflih Al-Hambali, Al-Mubdi’ 2/160). Sementara dalil yang disampaikan adalah: 

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻗﺎﻝ: «ﻛﻞ ﺧﻄﺒﺔ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﺸﻬﺪ، ﻓﻬﻲ ﻛﺎﻟﻴﺪ اﻟﺠﺬﻣﺎء» 

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda: “Tiap khotbah yang tidak ada Syahadatnya maka seperti tangan yang terkena kusta/ kurang berkah.” (HR Abu Dawud) 

Bagi ulama lain hadis tersebut sebatas keutamaan, bukan sebagai kewajiban dalam khotbah.  

Pada intinya, jika ada khotbah Jumat yang tidak membacakan Syahadat tetap sah dan tidak harus mengganti dengan salat zuhur.

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *