Ma'ruf Khozin

Catatan Hadis dan Fikih Seputar Umrah

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Apa hukum umrah? Ulama berbeda pendapat. Mazhab Syafi’i menghukumi wajib. Di antara dalil yang disampaikan adalah ayat: وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لله Artinya: “Dan sempurnakanlah haji dan umrah, karena Allah.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 196) Demikian pula hadis berikut: عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ […]Read More

Bagaimana Hukum Tawaf dan Sa’i Naik Scooter?

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Sebelum menjelaskan hukum naik scooter, saya memberi percontohan dulu. Konon Buya Hamka ditanya tentang tata cara salat di Bulan. Buya Hamka menjawab: “Bawa dulu saya ke bulan. Nanti saya jelaskan tata cara salatnya.” Demikian pula saya menjalani beberapa proses rangkaian ibadah haji, setelah saya alami sendiri maka saya jelaskan hukumnya sesuai yang saya […]Read More

Tradisi Pulang Haji Berdasarkan Dalil

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Saya meyakini tradisi yang diamalkan para kiai dari Mazhab Syafi’i memiliki dalil, baik secara nash atau istimbath. Setidaknya ada referensi dari kitab-kitab klasik dan diamalkan oleh ulama di negeri lain. Fikih itu amalan produk jadi, kalau mau membahas dalilnya tentu perlu bergeser ke ilmu Ushul Fiqih. Selama ini kita mengamalkan ilmu fikih dituduh […]Read More

Adakah ‘Ziarah Wadak’ Makam Nabi?

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Ya, ada. Istilah ini cukup populer di kalangan Jemaah Haji Indonesia. Ziarah ini diambil dari tata cara yang dilakukan oleh Sahabat. Nanti saya sebutkan di bagian akhir. Terlebih dahulu saya kutipkan penjelasan salah satu ulama besar dari Mazhab Syafi’i, Imam Nawawi 676 H: فَصْلٌ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ […]Read More

Benarkah Perempuan Dilarang Ziarah Kubur Baqi’ dan Ma’la?

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Jawaban dari pertanyaan benarkah perempuan dilarang ziarah kubur Baqi’ dan Ma’la? Jawabannya adalah benar. Para ulama di Saudi cenderung memilih pendapat yang dilarang. Buktinya ketika membawa istri ke area makam segera dihentikan oleh petugas. Dalil yang sering disampaikan adalah hadis berikut: عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ […]Read More

Bersedekah untuk Putra-Putri-Menantu yang Telah Wafat

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Nenek kami, Nyai Hj Mamnunah (istri Kiai Yahya Syabrowi. Kami meyakini beliau umurnya lebih 100 tahun. Sebab almarhum Abah saya selaku anak sulung andaikan hidup saat ini berusia 85 tahun, terbiasa melakukan sedekah makanan untuk putra-putrinya yang telah wafat. Beliau memiliki 12 anak. Saat ini yang masih hidup tersisa 5, yang lainnya […]Read More

Menyoal Fatwa-Fatwa Tidak Jelas di Medsos

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Saya bukan hendak menghalangi atau menakut-nakuti bagi siapapun yang ingin menyebarkan dan mengamalkan ilmunya di medsos. Tapi coba sadar diri mana wilayah yang diketahui dengan baik dan yang belum dikuasai. Penggunaan dalil sudah ada aturannya. Tidak boleh kardiman (karep dhibi’ man-menyaman, Madura. Seenaknya sendiri). Aturan dalam menjawab yang disertai dalil sudah bagus […]Read More

Khazanah Keilmuan dalam Ilmu Fikih

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Jauh sebelum saya bisa duduk di hadapan Maulana Syekh Ali Jumah dan Masyayikh Al-Azhar lainnya, saya sudah sering membaca kitab-kitab beliau hingga sedikit tahu dengan manhajnya. Namanya juga naluri manusia tentu ada satu-dua persoalan yang saya rasa kurang ‘sreg‘ di hati saya. Kadang sebagian persoalan tersebut saya telusuri apa faktornya? Ada yang […]Read More

Salat Hari Raya di Masjid atau di Lapangan?

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Perkara salat Id di Masjid atau lapangan terkadang menjadi dilema tersendiri bagi umat muslim. Hal ini bukan masalah wajib atau tidak, sah atau tidaknya, melainkan soal keutamaan. Menurut mayoritas Mazhab, Hanafi, Maliki dan Hambali, menganjurkan salat Id di luar Masjid, kecuali Mazhab Syafi’i. Apakah Imam Syafi’i tidak tahu hadis sahih bahwa Nabi salat […]Read More

Idulfitri: antara Tuntunan dan Tradisi Muslim di Indonesia

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Ada sebagian ahli tafsir yang mendasarkan pada ayat berikut secara runtut kewajiban zakat fitrah, mengumandangkan takbir dan besoknya salat ‘ied: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى () وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى [الأعلى/14، 15] Artinya: “Sungguh beruntung orang yang membersihkan, menyebut nama Tuhannya lalu salat.” (Q.S. Al-A’la ayat 14-15) Mandi Keramas Sebelum berangkat dianjurkan mandi […]Read More