Tags : infak

NU Panjangrejo Pundong Tasyarufkan 22 juta untuk Yatim Piatu

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Pengurus Yatiman NU Panjangrejo menggelar acara pentasyarufan santunan kepada anak yatim piatu. Pentasyarufan dilakukan di Masjid Al Munawaroh, Dusun Krapyak Kulon, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Ahad (24/4/2022). Pengurus Yatiman Panjangrejo, Mulyono, menyampaikan bahwa jumlah dana yang ditasyarufkan sebesar Rp.22 juta. “Ada 44 anak yatim piatu yang diberi santunan. Setiap […]Read More

NU Pasuruan Bagi-Bagi Sembako untuk Kaum Duafa

HIDAYATUNA.COM, Pasuruan – NU Care-Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) mendistribusikan sembako 4000 paket untuk kaum duafa. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Safari Ramadhan 1443 Hijriyah yang diadakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan. “Semoga apa yang kami salurkan ini dapat membantu sesama, dan semoga kita semua mendapat keberkahan bulan […]Read More

Memberi Infak kepada Keluarga Dekat

HIDAYATUNA.COM –  Memberi infak hendaknya dimulai dari keluarga dekat lebih dulu. Hal itu adalah hak bagi mereka, dan ini tercantum dalam QS. ar-Rum[30]: 38. Allah SWT. berfirman yang artinya: فَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ لِّلَّذِيْنَ يُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ ۖوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ  ٣٨ “Maka berikanlah kepada (keluarga) yang terdekat haknya, dan (juga) […]Read More

Infak Sahabat Nabi di Jalan Allah, Buah Teladan Rasulullah

HIDAYATUNA.COM – Kisah sahabat Nabi, Abu Bakar dan beberapa sahabat lainnya yang memberikan infak di jalan Allah menarik untuk disimak. Dilansir dari Republika.co.id, Ibnu Ishaq mentakhrij dari Asma binti Abu Bakar, dia berkata: “Saat Rasulullah SAW hijrah ke Madinah dan Abu Bakar menyertai beliau, maka Abu Bakar membawa semua hartanya sebanyak lima atau enam ribu […]Read More

MUI Bolehkan Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan Corona

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pemanfaatan dana zakat, infak dan sodaqoh untuk menanggulangi pandemi wabah corona atau covid-19, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah dibolehkan. “Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Corona atau COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith,” tulis fatwa MUI yang dikutip oleh Tempo, pada hari Jumat (24/4/2020). Mengenai dhawabith atau beberapa ketentuan yang dimaksud adalah pendistribusian […]Read More