MUI Bolehkan Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan Corona
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pemanfaatan dana zakat, infak dan sodaqoh untuk menanggulangi pandemi wabah corona atau covid-19, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah dibolehkan.
“Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Corona atau COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith,” tulis fatwa MUI yang dikutip oleh Tempo, pada hari Jumat (24/4/2020).
Mengenai dhawabith atau beberapa ketentuan yang dimaksud adalah pendistribusian harta zakat harus diberikan kepada para mustahiq secara langsung dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Antara lain para penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah.
Kemudian, harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan para mustahiq.
Selain itu, pemanfaatan harta zakat juga boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah corona atau covid-19.
Mengenai pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan khalayak umum, dhawabith-nya adalah penerima manfaat termasuk golongan (asnaf fi sabilillah) pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan khalayak umum, khususnya kemaslahatan mustahiq.
“Seperti untuk penyediaan alat pelindung diri (APD), disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan para relawan yang sedang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah (corona atau covid-19),” jelas MUI.