Memberi Infak kepada Keluarga Dekat

 Memberi Infak kepada Keluarga Dekat

Bersedekah untuk Putra-Putri-Menantu yang Telah Wafat (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM –  Memberi infak hendaknya dimulai dari keluarga dekat lebih dulu. Hal itu adalah hak bagi mereka, dan ini tercantum dalam QS. ar-Rum[30]: 38. Allah SWT. berfirman yang artinya:

فَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ لِّلَّذِيْنَ يُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ ۖوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ  ٣٨

“Maka berikanlah kepada (keluarga) yang terdekat haknya, dan (juga) orang miskin serta orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari wajah Allah; dan mereka itulah, merekalah orang-orang beruntung.” (QS. ar-Rum [30]: 38)

Ayat ini berbicara tentang infak yang bersifat sunah, bukan zakat wajib karena sasaran yang disebut hanya tiga (kelompok). Dua di antaranya (orang miskan dan orang dalam perjalanan) merupakan sasaran zakat.

Hak orang miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka yang wajar dan hak ibn as-Sabil (orang dalam perjalanan) adalah menerimanya sebagai tamu, paling tidak sehari semalam.

Ibn ‘Asyur memahami ayat ini sebagai pembatalan adat istiadat masyarakat Jahiliyah yang mementingkan (pemberian infak) kepada orang lain di atas keluarga agar memperoleh pujian dan popularitas.

Wa Allah a’lam bish-Showab

[Tafsir al-Misbah, Volume 10, hlm. 225-226]

 

Sumber : Zainal Arifin

https://www.facebook.com/derizzain

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *