Infak Sahabat Nabi di Jalan Allah, Buah Teladan Rasulullah
HIDAYATUNA.COM – Kisah sahabat Nabi, Abu Bakar dan beberapa sahabat lainnya yang memberikan infak di jalan Allah menarik untuk disimak. Dilansir dari Republika.co.id, Ibnu Ishaq mentakhrij dari Asma binti Abu Bakar, dia berkata:
“Saat Rasulullah SAW hijrah ke Madinah dan Abu Bakar menyertai beliau, maka Abu Bakar membawa semua hartanya sebanyak lima atau enam ribu dirham. Kakekku yang buta, Abu Quhafah, memasuki rumah kami seraya berkata: “Demi Allah, menurutku Abu Bakar telah membuat kalian risau karena semua hartanya dia bawa.”
Aku pun menjawab: “Tidak, kakek. Masih banyak kebaikan yang dia tinggalkan bagi kita”. Lalu aku mengambil kerikil-kerikil dan kuletakkan di sebuah lubang di dalam rumah. Yang mana tempat itulah biasanya Abu Bakar meletakkan hartanya, lalu kuletakkan kain di atasnya. Kupegang tangan kakek, sambil kukatakan kepadanya: letakkan tangan kakek di tempat penyimpanan harta ini.
Setelah meraba tempat itu, kakek berkata: “Tak apalah kalau dia meninggalkan harta ini bagi kalian. Dia memang telah berbuat yang terbaik, dan sudah cukup bagi kalian.”
Padahal, demi Allah, ayahku tidak meninggalkan apa pun bagi kami. Aku merasa seperti berbuat itu dengan membuat maksud untuk membuat agar kakek merasa tenang.
Usman bin Affan
Rasulullah memang menjadi teladan yang tepat bagi para sahabat seperti Abu Bakar dalam mengeluarkan infak. Pun, sebagaimana Sayyidina Usman bin Affan. Al-Hakim mentakhrij dari Abdurrahman bin Samurah, dia berkata:
“Usman bin Affan menemui Nabi Muhammad SAW untuk menyerahkan 1.000 dinar, ketika beliau sedang mempersiapkan pasukan perang yang sedang menghadapi masa paceklik. Usman menyerahkan uang itu di rumah beliau. Sambil membulak-balikkan uang itu, beliau bersabda: ‘Usman tidak akan melarat karena apa yang dikerjakannya setelah hari ini’.” Nabi mengucapkan kalimat itu hingga berkali-kali. Hadis ini kadarnya shahih.
Ibnul-Mubarak mentakhrij dari Ma’mar, dari az-Zuhry, juga berkata: “Abdurrahman bin Auf pernah menginfakkan separuh harta miliknya pada zaman Rasulullah SAW, lalu dia menambahinya lagi dengan 40 ribu dinar, lalu ditambah lagi dengan mengerahkan lima ratus ekor kuda dan 500 ekor unta. Mayoritas harta ini diperoleh dari hasil perdagangannya”.
At-Thabarani mentakhrij dari Hakim bin Hizam bahwa dia menjual rumahnya kepada Muawiyah dengan harga 60 ribu dirham. Orang-orang berkata kepada Hakim bin Hizam: “Demi Allah, Muawiyah telah menipumu”.
Hakim pun menjawab: “Aku mendapatkan rumah itu semasa jahiliyah hanya dengan sekantong khamar. Kini aku bersaksi di hadapan kalian bahwa uang hasil penjualan rumah itu untuk jihad fi sabilillah, orang-orang miskin dan untuk memerdekakan para budah. Maka dari itu siapakah di antara kita yang tertipu?”
Sumber : Republika.co.id