Sejarah Lembaga Hukum Islam Bagi Minoritas Muslim Barat

 Sejarah Lembaga Hukum Islam Bagi Minoritas Muslim Barat

Minoritas Barat

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menjadi minoritas muslim di Barat memiliki banyak tantangan. Salah satunya dari aspek hukum. Dimana kebiasaan di suatu wilayah tersebut membuat umat muslim di Barat yang mayoritas non muslim mendapat kesulitan.

Situasi ini menurut Dr. Ahmad Imam Mawardi, MA dalam bukunya berjudul Fiqh Minoritas: Fiqh Al-Aqalliyat dan Evolusi Maqashid Al-Syariah dari Konsep ke Pendekatan, menjadi sebab lahirnya sejumlah lembaga hukum Islam bagi minoritas Muslim di Barat.

“Banyaknya permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat minoritas muslim di Barat, muncullah beberapa lembaga atau organisasi yang secara khusus memberikan layanan fatwa dan riset dalam bidang aplikasi hukum Islam di Barat,” ungkap Imam Mawardi.

Diantara lembaga hukum Islam di Barat yang paling terkenal menurut Imam Mawardi adalah ECFR di Inggris yang didirikan oleh Yusuf al-Qaradhawi dan FCNA yang didirikan oleh Thaha Jabir al-Alwani.

“Dua organisasi ini menjadi paling terkenal karena aktivitasnya yang secara khusus menggagas perlunya fiqh khusus untuk masyarakat muslim minoritas dan memberikan layanan umum,” jelasnya.

Hukum Islam untuk minoritas muslim

Layanan dilakukan baik secara online maupun offline. Lembaga ini secara khusus memberikan solusi dalam problematika hukum yang dihadapi minoritas muslim.

“Fiqh ini akhirnya dikenal dengan istilah fiqh al-Aqalliyat,” sambungnya.

Berkenaan dengan hal ini, Imam Mawardi mengutip al-‘Alwani menjelaskan bahwa ada satu bidang hukum yang dikenal dengan “Hukum Islam untuk minoritas muslim” (fiqh al-Aqalliyat al-Muslimah).

Hukum ini untuk para muslim yang tinggal dalam realitas berbeda dengan realitas muslim yang tinggal di negara-negara Islam.

“Kami sebagai minoritas muslim telah memutuskan untuk menguji realitas masyarakat minoritas ini dan membuat putusan hukum untuk mereka, karena problem-problem yang kami hadapi sebagai minoritas adalah sangat berbeda dari problem-problem yang dihadapi seorang muslim di negara Islam,” ungkap al-‘Alwani dikutip Imam Mawardi.

Sebagai informasi, ECFR atau dalam bahasa Arab dikenal dengan al-Majlis al-Urubi li al-Ifta wa al-Buhuth didirikan oleh 15 sarjana muslim di London pada tanggal 29-30 Maret 1997 dengan mengangkat Yusuf al-Qaradhawi sebagai ketua.

“Tujuan lembaga ini adalah memberikan saran dan fatwa kepada al-Mustaghrabun, imigran muslim di Barat berkenaan dengan problematika hukum yang dihadapi sehingga mereka memiliki pandangan yang seragam dan tidak dibingungkan lagi dengan perbedaan pendapat para fuqaha yang sangat banyak dan beragam,” tandasnya.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *