Bagaimana Hukumnya Salat Sambil Menahan Kentut?
HIDAYATUNA.COM – Rasulullah SAW melarang salat bagi orang yang menahan kentut, buang air kecil, menahan buang air besar, dan orang yang memakai sepatu (khuf) sempit.
Salat sambil menahan ketut menurut kebanyakan ulama dihukumi makruh. Seperti yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad bahwa “Menahan kentut saat salat hukumnya adalah makruh. Jika memang ingin kentut atau buang angin lebih baik salatnya ditunda toh bisa wudhu kembali dan solat dengan tenang.”
Larangan tersebut dikarenakan akan menghalangi kekhusyukan. Nabi Muhammad SAW juga melarang salat orang yang lapar dan orang yang menutup hidung/wajah dengan kain.
Dalam pengertian orang yang lapar, termasuk pula orang yang sedang mempunyai keperluan sangat penting. Larangan terhadap orang yang lapar ini dipahami dari sabda Rasulullah SAW, “Apabila hidangan makanan telah datang (disediakan) dan shalat telah diiqamatkan, mulailah dengan hidangan makan terlebih dahulu.”
Larangan terhadap orang yang menutup hidung/wajah dengan kain berasal dari hadits larangan Rasulullah SAW untuk menutup mulut dalam salat. Al-Hasan mengatakan, “Setiap salat yang hati tidak hadir di dalamnya lebih cepat untuk mendatangkan siksaan.”
Namun, di masa pandemi Covid-19, tentu pedoman ibadah bagi umat Muslim menyesuaikan. Jamaah justru diwajibkan memakai masker saat salat di masjid atau mushala demi menekan penyebaran virus Covid-19.
Dimakruhkan pula meniup tanah ketika bersujud dan meratakan batu-batu kerikil dengan tangannya, serta bersandar ke dinding ketika berdiri. Sebagian ulama salaf mengatakan, “Empat kelengahan dalam shalat; menoleh, mengusap wajah, meratakan batu-batu kerikil, dan melakukan salat di tempat orang berlalu-lalang di hadapanmu.”