Polda DIY Gandeng Gus Jaroh Antisipasi Penyusupan Radikalisme

 Polda DIY Gandeng Gus Jaroh Antisipasi Penyusupan Radikalisme

Polda DIY Gandeng Gus Jaroh Antisipasi Penyusupan Radikalisme (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Jajaran Polda DIY telah mengambil langkah strategis dalam antisipasi penyusupan paham radikal, intoleran dan terorisme. Langkah tersebut diwujudkan bersama segenap anggota BB9 (Brigade Bintang 9), Banser (Barisan Ansor Serbaguna), dan Santri Ponpes (Pondok Pesantren) Ibnu Hadi.

Hal ini guna memperkuat penegakan dan supremasi hukum dalam melawan kelompok radikal, intoleran, dan teroris. Pasalnya ketiga hal tersebut berpotensi memecah-belah Bangsa dan Negara Indonesia tercinta.

Polda DIY menjalin sinergi dengan Gus Jaroh (KH. Imam Syajaroh) selaku Dewan Syuro BB9. Dalam kesempatan kegiatan silaturahmi yang berlangsung Jumat 18 Maret 2022 lalu tersebut, Gus Jaroh beserta anggota Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) BB9 dan Banser membacakan deklarasi damai.

Polda DIY dan Gus Jaroh antisipasi paham radikal, intoleran dan terorisme
Polda DIY dan Gus Jaroh antisipasi paham radikal, intoleran dan terorisme (foto/hms)

Deklarasi ini dilakukan untuk menyinergikan sikap dan semangat guna memupuk persatuan dan kesatuan. Dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gus Jaroh menjelaskan sangat penting untuk membentengi masyarakat dari ketiga paham di atas.

“Kami menyambut baik langkah dan upaya Polda DIY dalam menjalin sinergi untuk mewujudkan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif di Jogja,” ujarnya.

Gus Jaroh juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung langkah-langkah Polri.

“Keharusan menjaga kedaulatan Indonesia bukan hanya tanggung jawab dan kewajiban TNI-Polri saja. Tetapi juga seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dari lapisan atas hingga lapisan bawah, dan dari generasi tua hingga generasi mudanya,” ungkap Pengasuh Ponpes Ibnu Hadi di Prambanan, Yogyakarta ini.

“Tidak terkecuali juga bagi para santri dan masyarakat di lingkungan ponpes. Wajib hukumnya untuk mencintai tanah air Indonesia, dan setia kepada Pancasila dan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945,” imbuhnya. (rel/dp)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *