Perbedaan kata Keji dan Munkar dalam al-Quran

 Perbedaan kata Keji dan Munkar dalam al-Quran

Sering kita mendengar kata keji dan munkar di dalam al-Quran. Lantas seperti apa perbedaan dua kata tersebut menurut penjelasan al-Quran?

HIDAYATUNA.COM – Ketika shalat jumat khatib biasanya selalu mengutip ayat berikut ini, yaitu tentang manfaat shalat sebagai pencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar (Surat Al-‘Ankabut Ayat 45) :

ٱتْلُ مَآ أُوحِىَ إِلَيْكَ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ ۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

Kita mungkin masih bingung, sebetulnya apa perbedaan antara kata Fahsya (فحشاء) = Keji, dengan kata Munkar (مُنكَرِ) dalam ayat tersebut ?

Kata Fahsya (فحشاء) terulang sebanyak tujuh kali di dalam al-Qur’an, sementara kata Munkar (مُنكَرِ) terulang sebanyak lima belas kali dan ada tiga ayat yang menggandengkan 2 kata tersebut, yaitu Surah an-Nahl : 90, an-Nur : 21, dan al-‘Ankabut : 45.

Menurut kamus-kamus bahasa al-Qur’an kata Fahsya (فحشاء) diambil dari akar kata yang pada mulanya berarti “sesuatu yang melampaui batas dalam keburukan dan kekejian, baik ucapan maupun perbuatan.” Kekikiran, perzinaan, homoseksualitas dan kemusyrikan sering kali ditunjuk dengan kata Fahsya (فحشاء).

Sedangkan kata Munkar (مُنكَرِ) secara harfiah dapat dikatakan sebagai “sesuatu yang tidak dikenal” atau dalam arti bahwa sesuatu tersebut tidak disetujui. Itulah sebabnya al-Quran sering kali memperhadapkannya dengan kata ma’ruf yang secara harfiah berarti “yang dikenal.”

Sebagian ulama mendefinisikan munkar (مُنكَرِ) dari segi pandangan syariat sebagai “segala sesuatu yang melanggar norma-norma agama dan budaya atau adat-istiadat suatu masyarakat.” Dari definisi ini dapat disimak bahwa jangkauan pengertian kata munkar (مُنكَرِ) lebih luas dari kata ma’shiyat (kemaksiatan).

Perusakan tanaman oleh binatang merupakan kemungkaran, tetapi bukan kemaksiatan karena binatang tidak dibebani tanggungjawab. Demikian pula, meminum arak oleh seorang anak kecil adalah munkar meskipun bukan kemaksiatan bila dilihat dari pelakunya. Sesuatu yang mubah (dari sudut pandang syariat) pun, bila bertentangan dengan budaya setempat dapat dinilai sebagai munkar, misalnya mencium istri didepan umum dalam suatu masyarakat yang budayanya tidak membenarkan hal tersebut.

Dari ayat yang menggandengkan kata Fahsya (فحشاء) dan Munkar (مُنكَرِ) dapat disimpulkan bahwa Allah SWT melarang manusia melakukan segala macam kekejian dan pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat sebagaimana dalam surat an-Nahl ayat 90 :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

Serta yang memerintahkan kekejian dan pelanggaran adalah setan (an-Nur ayat 21 ) :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَإِنَّهُۥ يَأْمُرُ بِٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۚ وَلَوْلَا فَضْلُ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُۥ مَا زَكَىٰ مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يُزَكِّى مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Akan tetapi, manusia dapat tercegah dari kedua hal tersebut bila ia melaksanakan shalat dengan sempurna dan berkesinambungan disertai dengan penghayatan substansinya, sebagaimana firman Allah SWT surat al-‘Ankabut ayat 45 diatas. Wallahu ‘Alam

Sumber : M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui

Baca Juga: Kisah Keluarga dalam Al-Qur’an Ini Bisa Menjadi Pelajaran Berharga

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *