Penyaluran Zakat Fitrah untuk Corona Sedang Dikaji MUI

 Penyaluran Zakat Fitrah untuk Corona Sedang Dikaji MUI

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Rencana penyaluran zakat fitrah untuk penanganan wabah virus Corona, atau yang lebih dikenal sebagai covid-19, tengah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini disampaikan oleh Sekjen MUI, Anwar Abbas, pada hari Rabu (1/4/2020).

“Insya Allah nanti akan kami bawa ke dalam rapat Komisi Fatwa untuk diketahui dan bisa ditetapkan hukumnya,” kata Anwar Abbas dilansir dari Tempo.

Anwar Abbas menjelaskan bahwa MUI akan mempercepat rencana kajian penyaluran zakat fitrah untuk wabah virus corona. Dirinya mengatakan bahwa penyaluran zakat fitrah bisa dipercepat, namun dalam keadaan yang sangat mendesak.

“Artinya, bila masyarakat tengah berada dalam ancaman kelaparan atau ada banyak orang yang sangat membutuhkan bantuan pangan,” sambungnya.

Dalam situasi ini, kata dia, pihak berwenang atau pemerintah dapat mewajibkan kepada orang-orang yang kaya atau yang kebutuhan pokoknya untuk masa krisis ini bisa terpenuhi, untuk memberikan bantuannya melalui negara kepada orang miskin.

Sedangkan untuk jenis zakat-zakat lainnya, Anwar Abbas memastikan MUI akan meminta kepada lembaga zakat untuk tidak mengendapkan dananya terlampau lama di dalam rekening.

“Artinya, lembaga pengumpul didorong segera membagikan dana itu kepada para mustahiq. Lalu, orang-orang kaya yang memang hartanya sekarang ini sudah melebihi nisabnya akan sangat baik bila yang bersangkutan mengeluarkannya lebih dulu dan nanti diperhitungkan bila haul-nya tiba,” tandasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *