Berbeda, Inilah Cara Zakat Fitrah untuk Orang Lain

Bolehkah Zakat Fitrah di Tempat Kerja? (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Zakat merupakan kewajiban bagi siapa pun yang telah memenuhi 2 hal, yakni menemui bulan Ramadan dan bulan Syawal. Wajib zakat atas diri pribadi dan atas orangtua yang memiliki anak kecil belum baligh.
Buya Yahya Zainul Ma’arif, dalam kajiannya di kanal Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan cara zakat fitrah untuk orang lain. Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon ini juga menyampaikan cara orangtua menzakati anaknya yang sudah baligh.
Bagi siapa pun anak yang sudah baligh, kata Buya Yahya, maka boleh saja orangtua yang membayarkannya. Hanya saja, Buya Yahya menuturkan apabila orang sudah baligh cara membayarnya berbeda.
Zakat Fitrah untuk Anda yang Sudah Baligh
Anak yang sudah baligh zakatnya dianjurkan untuk dibayarkan sendiri dengan cara orangtua memberikan kepada anak untuk zakat. Begitu pun apabila seorang majikan ingin menzakati asisten rumah tangganya, sah-sah saja namun tidak secara langsung diikutsertakan dalam satu kali bersama sang majikan.
Buya Yahya mengatakan, jika Anda ingin menzakati seseorang maka berikanlah zakat itu kepada yang ingin Anda zakat fitrahi. “Biarkan dia niat zakat dengan dirinya sendiri,” kata Buya Yahya.
Menurut Buya, Anda juga bisa menyampaikan kepada orang yang hendak Anda bayarkan zakat fitrahnya dengan berucap bahwa akan menzakatinya. Setelah dia mempersilakan dan sudah berniat di dalam hati, maka zakat itu sudah sah.
Membayarkan Zakat Fitrah Anak yang Berbeda Kota
Berbeda lagi cara orangtua membayarkan zakat fitrah anaknya yang ada di luar kota atau bahkan pulau. Orangtua yang ingin membayarkan zakat anaknya menjelang idul fitri, hendaknya sang anak yang meminta kepada orangtuanya untuk diwakilkan.
Anda sebagai orangtua juga bisa memberikan uang atau beras kepada anak Anda agar dia membayar zakatnya sendiri di tempat tinggalnya. Dengan demikian, keabsahan zakat fitrah atas diri anak tersebut valid.
Lebih lanjut Buya Yahya memaparkan bahwa zakat fitrah Anda untuk anak atau orang lain tidak dilakukan begitu saja, diam-diam dibayarkan zakatnya. Akan tetapi dianjurkan untuk lebih dulu menyampaikan kepada yang bersangkutan atau orang yang bersangkutan yang meminta tolong kepada Anda.