Pengucapan Kabul dalam Ijab Hanya Sekali Nafas, Bagaimana Hukumnya?

 Pengucapan Kabul dalam Ijab Hanya Sekali Nafas, Bagaimana Hukumnya?

Realitas nikah beda agama (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.CO.ID – Pengucapan ijab kabul dalam sekali nafas oleh mempelai pria masih menimbulkan pertanyaan. Salah seorang pembaca bertanya dalam rubrik Tanya Jawab Agama yang diasuh oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Majalah SM.

Dilansir dari Republika.co.id, menurut penuturan penanya, di Sumatra mempelai pria diharuskan segera memotong ucapan wali dengan kabul dengan sekali nafas. Hal itu dilakukan sebelum narasi ijab selesai diucapkan.

Jika bernafas di tengah kabul atau terlambat memotong narasi ijab, maka prosesi ijab kabul harus diulang sampai tepat. Lalu bagaimana hukum akad nikah tersebut?

Pimpinan Pusat Majelis Tarjih dan Tajdid menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1. Disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga.

Ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam suatu pernikahan, sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14. Salah satu rukun dan syaratnya ialah, calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul).

Hukum Ijab Kabul dalam Sekali Nafas

Syarat dari sahnya ijab kabul dijelaskan Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid dalam KHI Pasal 27 adalah lafal yang jelas dan beruntun serta tidak berselang waktu. Dari penjelasan tersebut, apabila ijabnya belum selesai kemudian mempelai laki-laki segera memotong dengan narasi kabul, dikhawatirkan ijab menjadi tidak jelas bagi laki-laki.

Dalam hadis disebutkan,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ كَلَامُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلَامًا فَصْلًا يَفْهَمُهُ كُلُّ مَنْ يَسْمَعُهُ [رواه أبو داود]

“Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata ucapan Rasulallah saw itu adalah kata demi kata yang dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarkannya.” [H.R. Abu Dawud].

Dalam hadis tersebut, apabila dikaitkan dengan lafal ijab dan kabul, dapat diketahui bahwa hendaklah ijab dan kabul diucapkan dengan jelas sehingga dapat dipahami oleh wali dan saksi. Di samping itu, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid mengingatkan bahwa pengucapan kabul secara terburu-buru akan memberatkan mempelai pria.

Allah berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan [QS. al-Hajj (22): 78].

Tidak Harus Satu Tarikan Nafas

Allah SWT. berfirman dalam QS. al-Baqarah,

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu [QS. al-Baqarah  (2): 185].

Dalam hadis disebutkan,

عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْا وَبَشِّرُوْا وَلاَ تُنَفِّرُوْا [متّفق عليه]

Dari Anas r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: Mudahkanlah, jangan mempersulit! Berikan kabar gembira, jangan membuat mereka lari! [Muttafaqun ‘Alaih].

Oleh sebab itu, sebaiknya pengucapan kabul oleh mempelai pria segera diucapkan setelah lafal ijab selesai diucapkan oleh wali. Dipahami pula bahwa maksud dari tidak berselang waktu antara ijab dan kabul (KHI Pasal 27), tidak harus dimaknai kabul harus satu tarikan nafas. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *