Pernikahan dalam Islam, Pahami Sebelum Terlanjur!

 Pernikahan dalam Islam, Pahami Sebelum Terlanjur!

Inilah 10 Adab Suami Kepada Istri agar Pernikahan Semakin Harmonis (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Pernikahan dalam Islam adalah sunah dan dianjurkan bagi hamba-Nya yang sudah siap. Pernikahan juga menjadi ajang beribadah sekaligus menyempurnakan separuh dari agama serta teladan Rasul.

Dalam bahasa Arab, nikah ( اﻟﻨﻜﺎح ), ada pula yang mengatakan perkawinan yang menurut istilah fiqh dipakai perkataan nikah dan perkataan zawaj. Sedangkan menurut istilah Indonesia adalah perkawinan.

Dari segi istilah, pernikahan dan perkawinan kerap kali rancu. Padahal secara prinsip, perkawinan dan pernikahan hanya berbeda dalam menarik akar katanya saja. Perkawinan sendiri adalah ungkapan tentang akad yang sangat jelas dan terangkum atas rukun- rukun dan syarat-syarat.

Ulama fiqh pengikut mazhab yang empat mendefinisikan perkawinan sebagai akad. Hal ini yang membawa kebolehan (bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan). Tentu dengan (diawali dalam akad) lafaz nikah atau kawin, atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut.

Dalam kompilasi hukum Islam, perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat untuk mentaati perintah Allah. Perkawinan adalah fitrah ilahi dan pernikahan menjadi sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Wali

Berdasarkan sabda Rasulullah Sallallahu `Alaihi Wasallam:

“ Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal… batal.. batal.” (HR Abu Daud, At-Tirmidzy dan Ibnu Majah)

2. Saksi

Rasulullah sallallahu `Alaihi Wasallam bersabda:

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.”(HR Al-Baihaqi dan Ad-Daaruquthni. Asy-Syaukani dalam Nailul Athaar berkata : “Hadist di kuatkandengan hadits-hadits lain.”)

3. Akad Nikah

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua.

Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi, adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai. Kedua, adanya Ijab Qabul, ketiga adanya Mahar, keempat adanya Wali dan adanya Saksi-saksi.

Untuk terjadinya aqad yang sah harus memenuhi syarat, kedua belah pihak sudah tamyiz (mampu menentukan pilihan). Ijab qobulnya dalam satu majlis, yaitu ketika mengucapkan ijab qobul tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain.

Di dalam ijab qobul haruslah dipergunakan kata-kata yang dipahami oleh masing-masing pihak yang melakukan aqad nikah. Sebab, akad sama dengan menyatakan kemauan yang timbul dari kedua belah pihak untuk bersatu, dan tidak boleh menggunakan kata- kata kasar.

 

 

Sumber : Jurnal Pernikahan dalam Islam, Wahyu Wibisana

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *