Hukum Membayar Saksi Nikah

 Hukum Membayar Saksi Nikah

Realitas nikah beda agama (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Barangkali masih banyak ditanyakan calon mempelai atau orangtua mempelai, membayar saksi nikah apakah menjadi persyaratan atau tidak? Jika mengkaji kitab fikih, membayar saksi nikah tidak menjadi persyaratan.

Hanya saja hal ini boleh dilakukan oleh pihak suami atau pihak istri. Akan tetapi, apabila saksi mengambil imbalan dari persaksiannya, dia wajib membayar ganti rugi apabila ia menarik persaksiannya di kemudian hari. 

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Ikhtilaf al-Aimmatul Ulama, juz 2, halaman 423 berikut, 

واختلفوا فيما إذا شهد شاهدان بالمال ، ثم رجعا بعد الحكم فقال أبو حنيفة ومالك والشافعي في القديم وأحمد : عليهما الغرم . وقال الشافعي في الجديد : لا شيء عليهما 

Artinya : “Para ulama berbeda pendapat tentang dua orang saksi yang memberi kesaksian dengan mengambil imbalan, kemudian menarik kesaksiannya kembali. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, qaul qadim Imam Al-Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mereka harus membayar ganti rugi. Sementara menurut qaul jadid Imam Al-Syafi’i mereka tidak harus membayar ganti rugi.” 

Ulama masih berbeda pendapat mengenai kewajiban saksi setelah menarik persaksiannya, apakah dia harus membayar ganti rugi atau tidak. Ulama cenderung sepakat bahwa penarikan kesaksian tersebut tidak dapat membatalkan akad pernikahan. Kecuali apabila saksi itu menarik persaksiannya sebelum terlaksananya akad nikah, maka hal ini dapat menggugurkan kesaksiannya dan membatalkan akad nikah. 

Sebagaimana disebutkan dalam lanjutan keterangan kitab Ikhtilaf al-Aimmatul Ulama, juz 2, halaman 423 berikut,

واتفقوا على أنه لا ينقض الحكم الذي حكم شهادتهما واتفقوا على أنه إذا رجع الشهود عن المشهود به قبل الحكم فإنه لا يحكم بشهادتهم . 

Artinya : “Ulama sepakat bahwa penarikan kesaksian saksi tidak dapat membatalkan persaksiannya. Ulama juga sepakat apabila saksi menarik persaksiannya sebelum terlaksananya akad nikah, maka hal ini dapat menggugurkan kesaksiannya.”

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *