Muhammadiyah Wacanakan Dana Kurban untuk Bantu Korban Covid

 Muhammadiyah Wacanakan Dana Kurban untuk Bantu Korban Covid

Penyembelihan hewan halal di Belgia (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Di tengah situasi Covid-19 yang masih terus meningkat, Muhammadiyah mengeluarkan wacana. Dana Kurban Idul Adha 1442 H akan dialihkan untuk membantu korban terdampak Covid. Wacana itu dilontarkan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar.

Menurutnya, saat ini banyak sekali orang yang membutuhkan bantuan akibat dampak Corona. Apalagi bagi mereka yang salah satu keluarga ikut terkena Covid.

Tentu saja hal itu, lanjut dia sangat mempengaruhi perekonomian mereka. Maka, upaya dengan mengalihkan dana Kurban untuk membantu korban Covid-19 dinilai tepat.

”Dalam kondisi sekarang ini, banyak anggota warga masyarakat terpapar Covid-19. Terutama sangat berat dirasakan oleh mereka yang masuk golongan ekonomi lemah,” kata Syamsul Anwar dilansir laman resmi Muhammadiyah, Jumat (2/7/2021).

Ia mencontohkan, misalnya mereka yang bekerja jualan, lalu ada keluarga yang terkena Covid-19 dan tidak bisa jualan. Maka, mereka ini sangat perlu santunan karena tidak ada pemasukan sama sekali.

Perintah Alquran

Syamsul mengingatkan tentang ayat dalam Alquran yang memerintahkan untuk menyantuni fakir miskin. “Agama itu tidak hanya sekadar dilaksanakan secara harfiyah, ini Idul Kurban kita berkurban. Tapi agama juga dilaksanakan dengan pikiran rasional dan juga kepekaan nurani,” jelasnya.

Ia pun menyinggung tentang Manhaj Tarjih yang dianut oleh Muhammadiyah. Metode tersebut sebagai upaya dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam bidang keagamaan khususnya.

“Muhammadiyah menerapkan manhaj Tarjih dengan bersumber pada Alquran dan Sunnah dan melalui tiga pendekatan yaitu Burhani, Bayani serta Irfani,” ungkapnya.

Pendekatan Bayani ujar Syamsul Anwar, adalah melihat masalah agama dari segi dalil-dalil syar’i-nya. Kemudian pendekatan Burhani melihat permasalahan dari sudut teori-teori ilmu pengetahuan, dan Irfani melihat masalah dari kepekaan nurani.

Melalui sumber dan pendekatan itulah, dalam menyambut Idul Kurban tahun 2021 ini, Muhammadiyah seperti halnya tahun 2020 menganjurkan agar mengalihkan dana untuk Kurban. Hal tersebut dilakukan guna membantu warga tidak mampu yang terdampak Covid-19.

Syamsul menambahkan prinsip-prinsip dalam beragama yaitu pertama prinsip kemudahan. Agama itu tidak mempersulit dan bertujuan untuk memberi kemudahan. Prinsip kedua adalah kemampuan, ketiga tidak menimbulkan mudarat dan keempat mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Hukum-hukum juga bisa berubah sesuai dengan kaidah tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat dan perubahan. “Kapan hukum itu berubah? Apabila terpenuhi empat syarat, satu ada tuntutan kemashlahatan untuk berubah, hukum itu tidak mengenai pokok ibadah mahdoh. Tidak bersifat qat’i dan harus berlandaskan suatu dalil syar’i juga,” tandasnya.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *