Membaca Al-Fatihah dan Surah yang Sama saat Salat, Bolehkah?
HIDAYATUNA.COM – Membaca surah yang sama setelah Al-Fatihah saat salat hukumnya adalah boleh. Pernah suatu hari, seorang imam di Masjid Quba diadukan oleh jemaahnya karena ia selalu membaca surah yang sama di setiap rakaat salat sebelum ia membaca surah lainnya.
Setelah menerima aduan tersebut, Rasulullah Saw pun bertanya kepada imam tersebut, “Apa yang menyebabkanmu membaca surah ini (Al-Ikhlas) dalam setiap rakaat?”
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mencintainya (surah Al-Ikhlas),” jawabnya
Lalu Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya cintamu memasukkanmu ke surga.” (HR. Tirmidzi no. 2901).
Di antara sunah-sunah salat adalah membaca surah-surah Alquran setelah membaca Al-Fatihah di rakaat pertama dan rakaat kedua.
Rasulullah Saw bersabda:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ مِنْ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ سُورَةٍ وَيُسْمِعُنَا الْآيَةَ أَحْيَانًا
Rasulullah Saw pada dua rakaat pertama dalam salat Zuhur dan Asar membaca Al-Fatihah dan surah masing-masing, dan terkadang beliau memperdengarkannya kepada kami ayat yang dibacanya. (HR. Bukhari no. 720)
Membaca Surah saat Salat
Hukum sunah membaca surah ini berlaku bagi imam atau orang yang salat sendirian. Membaca satu surah secara sempurna (utuh) itu lebih baik daripada membaca sebagian surah.
Membaca surah Al-Humazah, misalnya, itu lebih baik daripada membaca surah Al-Baqarah ayat 1 sampai 5. Imam Syafii dan murid-muridnya berkata:
يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَأَ الْإِمَامُ وَالْمُنْفَرِدُ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ فِي الصُّبْحِ وَفِي الْأُوْلَيَيْنِ مِنْ سَائِرِ الصَّلَوَاتِ وَيَحْصُلُ أَصْلُ الْإِسْتِحْبَابِ بِقِرَاءَةِ شَيْءٍ مِنَ الْقُرْآنِ وَلَكِنَّ سُورَةً كَامِلَةً أَفْضَلُ حَتَّى أَنَّ سُورَةً قَصِيرَةً أَفْضَلُ مِنْ قَدْرِهَا مِنْ طَوِيلَةٍ
Imam dan orang yang salat sendirian setelah Al-Fatihah disunnahkan membaca sesuatu (ayat) dari Alquran dalam salat Subuh dan dua rakaat pertama salat lainnya. Hukum asal kesunnahan bisa diperoleh dengan membaca sedikit saja (kalimat) dari Alquran, tetapi membaca satu surah yang sempurna itu lebih baik sehingga satu surah pendek lebih baik daripada kadarnya dari surah yang panjang.
Sedangkan, makmum dalam salat jahriyah (salat yang bacaan imamnya keras, seperti Maghrib, Isya, Subuh, dan salat Jumat) tidak disunnahkan membaca surah. Ia cukup membaca Al-Fatihah saja dan mendengarkan bacaan surah dari imam.
Namun, apabila makmum tidak mendengar bacaan surah dari imam karena salat sirriyah (salat yang bacaan imamnya pelan, yaitu Zuhur dan Asar) atau karena posisi makmum jauh dari imam, maka ia disunahkan membaca surah.
Ulama Syafii Imam Nawawi berkata:
أَنَّ المَأْمُوْمَ لَا يُشْرَعُ لَهُ قِرَاءَةُ السُّورَةِ فِي الْجَهْرِيَّةِ إذَا سَمِعَ قِرَاءَةَ الْإِمَامِ وَلَوْ جَهَرَ وَلَمْ يَسْمَعْهُ لِبُعْدِهِ أَوْ صَمَمِهِ فَوَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا يُسْتَحَبُّ قِرَاءَةُ السُّورَةِ
Bahwasanya tidak disyariatkan bagi makmum membaca surah dalam salat jahriyah jika ia mendengar bacaan imam. Apabila imam mengeraskan bacaan tetapi makmum tidak mendengar karena jauh atau tuli, maka ada dua wajah (pendapat). Pendapat yang paling kuat adalah disunnahkan baginya membaca surah. Wallahu a’lam bi ash-shawabi.