Syariat Islam dalam Memperlakukan Pengedar Nakotika
HIDAYATUNA.COM – Islam sejak awal datang sebagai agama yang mengemban misi kemaslahatan bagi manusia di dunia dan di akhirat. Syariat Islam ditegakkan untuk menjaga lima hal penting dalam kehidupan, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Di dalam istilah fikih biasa disebut al-daruriyat al-khamsah (Ibrahim Ibnu Musa al-Syathibi, al-Muwafaqat, Maktabah Syamilah, Juz 2, Halaman 511). Oleh karena alasan itulah, Islam melarang manusia menyembah selain Allah, membunuh sesama manusia, mabuk (minum-minuman ataupun narkotika), zina, dan mencuri. Semuanya ditujukan untuk membangun kehidupan aman, tentram dan damai, serta menggapai surga di akhirat nanti.
Hukum tentang haramnya mabuk atau mengonsumsi narkoba ini sendiri sudah dijelaskan Allah secara gamblang di dalam Alquran:
يا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah, Ayat 90)
Kata khamr pada ayat di atas mencakup semua barang yang memabukkan, seperti arak, sabu-sabu, ekstasi, ganja, pil koplo, dan lain sebagainya. Sebab yang menjadi titik tekan dari keharaman khamr adalah sisi memabukkannya. (Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Tafsir al-‘Alam Syarh ‘Umdah al-Ḥikam, al-Maktabah al-Syamilah, Juz 2, Halaman 159)
Sanksi Mengkonsumsi Narkotika dalam Islam
Apakah keharaman khamr hanya tertentu pada mengonsumsinya saja? Tentu saja tidak. Elemen yang ikut serta dalam barang terlaknat ini, mulai dari pembuat, pemesan, pengedar, pengirim dan lain-lain, semuanya juga terkena hukum haram.
Nabi Muhammad Saw bersabda dalam Hadis riwayat dari Ibnu Umar:
لُعِنَتْ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ وُجُوهٍ لُعِنَتْ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا وَشَارِبُهَا وَسَاقِيهَا وَبَائِعُهَا وَمُبْتَاعُهَا وَعَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا وَحَامِلُهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَآكِلُ ثَمَنِهَا
“Khamr itu dilaknat di dalam 10 aspek, yakni hakikat bendanya, orang yang meminumnya, orang yang menghidangkan, yang menjual, yang membeli, yang membuat, yang memesan, yang mengirim, yang dikirim, dan orang yang memakan uang hasil khamr tersebut.” (Ahmad Ibnu Hanbal, Musnad al-Imam Ibnu Hanbal, Maktabah Syamilah, Juz 8, Halaman 405)
Lebih lanjut, di dalam syariat Islam terdapat sanksi-sanksi (uqubat) bagi pelaku hukum haram. Hal ini ditegakkan sebagai balasan atas kejahatan demi kemaslahatan di dunia. Secara praktiknya, ketentuan ini terbagi menjadi 3 macam:
1. Hudud
Sanksi yang kadar dan jenisnya sudah ditentukan, serta berkaitan dengan hak Allah dan ditegakkan untuk kemaslahatan umum. Seperti potong tangan bagi pencuri, rajam untuk pezina, dera bagi penuduh zina dan lain sebagainya.
2. Qishas
Qishas atau diyat, yaitu sanksi yang ditentukan sebagai balasan atau ganti rugi atas kejahatan yang berkaitan dengan tubuh atau jiwa manusia (haq adamy). Misalnya, dibunuh karena membunuh, membayar sejumlah harta sebab melukai.
3. Takzir
Sanksi untuk setiap macam pelanggaran, baik berkaitan dengan hak Allah atau hak manusia. Namun kadar dan jenis sanksinya tidak ditentukan secara jelas oleh syariat.
Sanksi jenis ini ditentukan oleh otoritas atau ijtihad Imam (pemerintah), seperti penjara, dera atau yang lainnya. Tergantung seberapa besar tingkat kejahatan yang dilakukan. (Ibnu Musthafa Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Maktabah Syamilah, Juz 7, Hal 490)
Ayat Alquran yang Menjelaskan Vonis Pengedar Narkotika
Berkaitan dengan sabda Nabi tentang terlaknatnya khamr, ternyata hanya pengonsumsi yang sudah ditentukan sanksinya. Sementara pembuat, pengedar dan yang lain belum ada vonis yang jelas dari Syari’.
Namun pengedar atau bandar bisa saja disanksi dengan hukuman yang berat, sebab bisa jadi mereka tercakup dalam keumuman ayat:
اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ
“Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya.” (QS. Al-Maidah, Ayat 33)
Titik tekan dari ayat di atas adalah siapapun yang memerangi Allah dan membuat kerusakan di bumi, akan dihukum dengan hukuman yang telah disebutkan. Termasuk golongan perusak di bumi tentu adalah pengedar narkoba. (Dr. Muhammad Mahmud Hijazi, al-Tafsir al-Wadih, Maktabah Syamilah, Juz 1, Hal 506)
Sebab dampak yang ditimbulkan di kemudian hari dari barang berbahaya ini adalah rusaknya akal anak bangsa. Ketika akal sudah tidak normal, kejahatan seperti perzinahan, pembunuhan dan pencurian akan terjadi dimana-mana.
Kembali pada pembagian macam sanksi diatas, nampaknya hukuman bagi bandar atau pengedar narkoba lebih dekat kepada had. Sebab vonis mereka sudah ditentukan oleh ayat yang disebutkan di atas. Namun sanksi dalam ayat tersebut bersifat takhyiry (boleh memilih). Tentu dalam hal ini hanya pemerintah yang mempunyai kebijakan.
Untuk menghukum pengedar narkoba beserta bandarnya, pemerintah bisa menggabungkan antara had dan takzir. Hakim pemerintah dapat memilih salah satu dari empat sanksi yang disebutkan pada surah Al-Maidah ayat 33 di atas, yaitu menghilangkan nyawanya, memotong tangan dan kakinya, atau mengasingkannya ke Nusa Kambangan. Tergantung seberapa parah kerusakan dan kejahatan yang mereka perbuat. Wallahua’lam bi Showab.