Ibn Sahl, Ilmuwan Pertama Penemu Hukum Pembiasan

 Ibn Sahl, Ilmuwan Pertama Penemu Hukum Pembiasan

Ibn Sahl (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Berbicara tantang ilmuwan-ilmuwan muslim, sebenarnya mereka tak kalah bersaing dengan para ilmuwan Eropa. Sebut saja di bidang sains terdapat nama besar Ibn Sahl.

Ia adalah seorang ilmuwan muslim yang ahli ilmu matematika dan fisika. Bahkan hal menakjubkan darinya, ia adalah orang pertama yang menemukan teori pembiasaan atau dikenal dengan istilah hukum snell.

Semasa hidupnya, Ibn Sahl menghabiskan hidup di Baghdad Irak. Menurut laporan Islamic Scientific Heritage melalui unggahannya di akun Twitternya @IslamicSH_ menjelaskan bahwa Ibn Sahl wafat pada tahun 1000 M.

“Ibn Sahl (w. 1000) adalah seorang matematikawan dan fisikawan Muslim, yang berkembang di Baghdad. Dia adalah orang pertama yang menemukan hukum pembiasan (hukum snell),” tulis Islamic Scientific Heritage dilansir Kamis (1/7/2021).

Terkait dengan teori hukum pembiasan tersebut ia ingin mencari tahu tentang seperti apa sebenarnya bentuk lensa. Dari rasa ingin tahunya itu, ia terus menggali hingga akhirnya ia mencetuskan teori hukum pembiasan.

Dari temuannya ini selanjutnya berkembang hingga saat ini manfaatnya. Salah satunya tentang perkembangan lensa.

“Ibn Sahl menggunakan hukum ini untuk mendapatkan bentuk lensa yang memfokuskan cahaya tanpa penyimpangan geometris, yang dikenal sebagai lensa anaklastik” sambungnya.

Selain dikenal dengan temuannya atas penemuan hukum pembiasan, Ibn Sahl juga dikenal sebagai seorang cendikiawan Muslim pertama yang diketahui telah mempelajari Optik Ptolemy.

“Ibn Sahl berurusan dengan cermin parabola, cermin elips, lensa bikonveks dan teknik menggambar unsur hiperbolik,” jelasnya.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *