Hibah Binatang Ternak dari Non Muslim: Qurban Ibadah atau Sosial?

 Hibah Binatang Ternak dari Non Muslim: Qurban Ibadah atau Sosial?

Kisah Unik Sahabat Bilal bin Rabbah: Berqurban dengan Ayam (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Di kota dan desa memiliki banyak perbedaan saat menjalankan ajaran agama.

Kalau di kota mengalami banyak persoalan karena memang masyarakatnya heterogen.

Permasalahan yang selalu diulang adalah soal tetangga masjid di wilayah perumahan yang kadang beragama selain Islam.

Mereka selalu berbuat baik kepada muslim, kalau tidak membalas kebaikannya terasa kurang etis. Apakah qurban ini ranah ibadah atau sosial?

Saya memahami dari pendapat ulama Syafi’iyah bahwa qurban memiliki 2 dimensi.

Ketika Qurban disembelih dengan menyebut dan mengagungkan Allah di situlah sisi Ubudiyahnya, sehingga berlaku “Lakum Dinukum wa Liya Din”, bagimu agamamu dan bagiku agamaku.

Namun jika sudah dimasak maka sudah berbentuk dimensi sosial. Oleh karenanya Imam Ibnu Hajar Al Haitami menjelaskan:

فَإِنْ طُبِخَ لَحْمُهَا فَلَا بَأْسَ بِأَكْلِ الذِّمِّيِّ مَعَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهُ

Artinya:

“Jika daging Qurban dimasak maka boleh untuk dimakan oleh orang Dzimmi bersama umat Islam.” (Tuhfat Al-Muhtaj, 41/145)

Apa yang dikutip dari seorang Tabiin hemat saya juga diarahkan seperti pendapat di atas:

ﻭﻗﺎﻝ ﻫﺸﺎﻡ ﻛﺎﻥ اﻟﺤﺴﻦ ﻻ ﻳﺮﻯ ﺑﺄﺳﺎ ﺃﻥ ﺗﻄﻌﻢ اﻟﺠﺎﺭ اﻟﻴﻬﻮﺩﻱ ﻭاﻟﻨﺼﺮاﻧﻲ ﻣﻦ ﺃﺿﺤﻴﺘﻚ

Artinya:

“Hisyam berkata bahwa Hasan Al-Basri membolehkan memberi makan tetangga Yahudi dan Nasrani dari Qurbanmu.” (Ihya’, 4/214)

Beberapa hari ini kajian di masjid sudah banyak yang meminta pembahasan Qurban.

Permasalahan yang ditanya lagi bertambah, yakni ada sekelompok dari non muslim yang ikut menyumbang kambing dan terkadang sapi ke masjid saat Idul Qurban.

Saya teringat pada guru saya, KH. Aziz Bay.

Kata beliau di masa hidupnya ada warga tetangganya yang Non Muslim di kawasan Sutorejo, Kenjeran, selalu menyumbang sapi, “Ya, saya terima”, dawuh beliau.

Meskipun bukan sebagai ibadah qurban tetapi beliau membagikan ke warga sekitar dengan memisah wadah antara Qurban dari Muslim dan pemberian daging dari tetangga Non Muslim tadi.

Untuk sekedar menerima pemberian daging atau hewan rupanya ditemukan riwayatnya, yakni disampaikan oleh Imam al-Bukhari secara muallaq tetapi di bab lain beliau cantumkan sanadnya:

ﺑﺎﺏ ﻗﺒﻮﻝ اﻟﻬﺪﻳﺔ ﻣﻦ اﻟﻤﺸﺮﻛﻴﻦ

Artinya:
“Bab menerima hadiah dari orang-orang musyrik.”

ﻭﺃﻫﺪﻳﺖ ﻟﻠﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺷﺎﺓ ﻓﻴﻬﺎ ﺳﻢ ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻤﻴﺪ: ﺃﻫﺪﻯ ﻣﻠﻚ ﺃﻳﻠﺔ ﻟﻠﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﻐﻠﺔ ﺑﻴﻀﺎء

Artinya:
“Nabi shalallahu alaihi wasallam diberi hadiah daging kambing yang diisi racun (oleh wanita Yahudi). Raja Ailah memberi hadiah binatang bighal putih untuk Nabi shalallahu alaihi wasallam.” (Sahih Bukhari) []

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *