Di Kitab Fikih Mereka Disebut Ahlul Khubrah

 Di Kitab Fikih Mereka Disebut Ahlul Khubrah

Al-Karaji: Ahli Matematika dan Insinyur Hidrolik Islam Abad Ke-10 (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Periode awal masuk Fakultas Kedokteran Unair seperti siang kemarin, saya mendapat tugas untuk menyampaikan tema “Keseimbangan Antara Agama dan Medis.”

Jika kita menelaah kitab-kitab fikih, baik klasik atau kontemporer, akan mendapati beberapa masalah hukum fikih yang beririsan dengan ilmu lain, misalnya ilmu ibadah akan menghadapi persoalan sakit, uzur fisik, masyaqqah (di luar kemampuan manusia secara umum) dan lainnya.

Maka ulama fikih akan merujuk pada pendapat ahlul khubrah. Di bidang kesehatan tidak lain adalah kedokteran.

1. Sakit Saat Puasa

Puasa diwajibkan oleh Allah. Namun Allah juga maha tahu batas kemampuan hambaNya, sehingga saat sakit diberi keringanan untuk tidak berpuasa.

مَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [البقرة/185]

Artinya:

“Dan barangsiapa SAKIT atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 185)

2. Sakit Tidak Bisa Menggunakan Air Saat Wudhu

Ketika akan melakukan salat diwajibkan bersuci dengan menggunakan air. Namun ada kondisi tertentu manusia tidak bisa menggunakan air, yaitu bertayammum dengan debu:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ [المائدة/6]

Artinya:

“Dan jika kamu SAKIT atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air,

Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu.” (Q.S. Al-Maidah ayat 6)

Siapa yang tahu batas diperbolehkan memakai keringanan ini?

Ilmunya tentu dipelajari oleh para dokter. Untuk sehat dan keselamatan jiwa mendapat prioritas dalam sudut pandang fikih:

مَصْلَحَةُ النَّفْسِ فِي تَخْفِيفِ الصَّلَاةِ عَنْ مَرِيضٍ ، وَمُسَافِرٍ ، وَأَدَاءِ صَوْمٍ ، وَإِنْجَاءِ غَرِيقٍ ، وَحِفْظِ الْمَالِ بِتَرْكِ جُمُعَةٍ

Artinya:

“Untuk kemaslahatan diri manusia ada keringanan salat bagi orang sakit, musafir, puasa, menyelamatkan orang tenggelam dan menjaga harta dengan tidak jumatan.” (Syarah Al-Kaukab Al-Munir, 3/186).

Di FK Unair, semoga para mahasiswa baru diberi kesehatan serta kelancaran dan tidak ada rintangan dalam menyelesaikan studinya, termasuk Mas Ahnaf, putra bungsu Bu dr. SasQa SasQa.

Sekaligus turut mengucapkan selamat hari dokter. Pertolongan dari beliau-beliau inilah yang saya rasakan bisa hidup kembali setelah pandemi dulu.

Di ruang isolasi saya ditemani perawat, tapi di WA/ Messenger ada banyak sugesti dan semangat serta tips sehat dari dr Heri Munajib dr Atoillah Isvandiary/istri beliau dr Hermina Novida dr Liliek Murtiningsih dan bisa tersenyum baca status Gus dr Muhammad S Niam dan lainnya.

Semoga para dokter dalam lindungan Allah dan tetap menebar manfaat bagi umat manusia. []

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *