Tiap Tanggal 17, ASN Kemenag Wajib Hormat Bendera

 Tiap Tanggal 17, ASN Kemenag Wajib Hormat Bendera

Penyuluh Sosialisasikan Protokol Idul Adha (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Penghormatan terhadap bendera merah putih diwajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag (Kementerian Agama) RI. Di mana wajib hormat bendera ini dilakukan setiap tanggal 17.

Keputusan ini telah ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menjelaskan bahwa semua ASN Kemenag wajib melakukan hormat bendera merah putih.

“Giat ini dilaksanakan serentak di seluruh institusi di bawah Kementerian Agama baik level pusat dan daerah,” ujar Gus Yaqut sapaan Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan persnya, Kamis (17/6/2021).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menumbuhkan komitmen sekaligus kesadaran kebangsaan di lingkungan ASN. Lebih lanjut kata dia, kegiatan hormat bendera juga untuk menumbuhkan cinta tanah air.

“Seluruh ASN akan semakin memiliki rasa syukur, cinta Tanah Air, sekaligus terpacu semangatnya untuk mengabdi secara total kepada bangsa dan negara,” sambungnya.

Gus Yaqut menyatakan kegiatan tersebut sudah diatur dalam Instruksi Menteri Agama No 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa. Melalui instruksi ini, Menag minta seluruh jajarannya melaksanakan kegiatan ini secara rutin.

Mengingat situasi saat ini masih di tengah pandemi Covid-19, Gus Yaqut pun mengingatkan agar pelaksanaan hormat bendera merah putih dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Proses pelaksanaan kegiatannya (hormat bendera) wajib memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sebagai abdi negara, lanjut Yaqut, ASN seharusnya menjadi bagian penting penguat pilar bangsa. Terlebih, ASN Kementerian Agama sangat banyak dan menjangkau seluruh wilayah Nusantara.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *