Menag Yaqut Tegaskan Jual Beli Jabatan Haram Hukumnya

 Menag Yaqut Tegaskan Jual Beli Jabatan Haram Hukumnya

Menag Yaqut (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Dalam rapat koordinasi dengan pimpinan KPK, Rabu (3/3) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa jual beli jabatan haram hukumnya untuk dilakukan. Untuk itu dirinya akan menindak tegas praktik itu di lingkungan Kemenag.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (4/3/2021), Menag Yaqut menjelaskan bahwa kegiatan yang bersifat transaksional seperti jual beli jabatan merupakan tindakan yang sangat dibenci dalam agama. Untuk itu haram kegiatan tersebut

“Ini (jual beli jabatan) kita haramkan betul di Kemenag. Seperti, orang pindah karena nyogok pimpinan. Dan ini akan kita awasi betul sampai ke bawah dengan ketat,” ujar Menag Yaqut.

Dalam rangka pencegahan praktik tersebut, Yaqut mengaku telah menyiapkan sejumlah kebijakan di masing-masing jajaran unit eselon. Hal ini dilakukan lanjut dia, sebagai upaya untuk menghindari adanya kemungkinan praktik transaksi jual beli jabatan.

Untuk mewujudkan itu semua lanjut Yaqut, pihaknya mengaku sangat mengharapkan dukungan dukungan dan supervisi dari KPK sebagai otoritas pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain untuk meminta dukungan dari KPK, kunjungan Kemenag ke badan antirasuah itu juga dalam rangka menindaklanjuti kerja sama penanganan pengaduan yang sudah terjalin antara Kemenag dengan KPK.

“Untuk menjalankan kerja sama tersebut, Kemenag sedang membangun aplikasi yang memuat semua aktivitas di kementerian tersebut dan dapat diakses oleh public,” ungkap Yaqut.

Dirinya berharap sistem tersebut dapat terkoneksi dengan KPK sehingga apabila ada aktivitas menyimpang, KPK dapat memberikan peringatan sebelum terlanjur.

“Karena kami paham betul dengan keterbatasan di kementerian yang besar ini. Kami sering mengalami situasi yang sulit dalam mengawasi anggaran yang dilaksanakan hingga tingkat kecamatan,” tandasnya

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *