Ta’thil al-Masajid di Masa Pandemi

 Ta’thil al-Masajid di Masa Pandemi

Perusahaan Travel yang Telantarkan Jemaah Terancam Dibekukan (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Akhir-akhir ini di masa pandemi, istilah ta’thil al-masajid (تعطيل المساجد) ramai dibicarakan kawan-kawan pecinta masjid yang tidak rela bila ada masjid yang ditutup. Ada banyak kutipan yang ditampilkan yang intinya menyatakan keharamannya.

Akan tetapi, sebelumnya lebih dulu kita ketahui apakah itu ta’thil al-masajid (تعطيل المساجد)? Di sini kita harus jeli, sebab kata تعطيل berasal dari kata عطل yang artinya menelantarkan.

Diksi menelantarkan berarti membiarkannya sama sekali. Dari akar kata yang sama muncul istilah عطلة yang artinya libur bekerja.

Sedangkan “libur” sendiri tentu artinya tidak ada pekerjaan sama sekali. Jadi, ta’thil al-masajid artinya menelantarkan masjid-masjid atau membiarkannya libur kosong tanpa kegiatan sama sekali.

Dengan demikian, masih belum ta’thil apabila ada masjid yang ditutup untuk umum, tetapi masih ada takmir yang mengumandangkan azan lalu salat berjemaah. Meskipun dengan satu dua orang, dengan kata lain masjidnya masih digunakan, hanya saja secara terbatas.

Dugaan saya tak ada masjid di daerah mayoritas muslim yang di-ta’thil dalam kondisi apa pun. Sebab para takmir masjid yang seumur hidupnya selalu memikirkan masjid, tak mungkin rela membiarkan masjidnya kosong terbengkalai.

Bahkan di daerah yang paling bandel sekali pun, di mana penduduknya jarang mau ke masjid. Para takmir biasanya tetap mengumandangkan azan untuk menjaga waktu dan salat di sana, meskipun sendirian. Wallahu’alam.

Abdul Wahab Ahmad

Ketua Prodi Hukum Pidana Islam UIN KHAS Penulis Buku dan Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Pengurus Wilayah LBM Jawa Timur.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *