Soal Agama Baha’i, MUI: Bukan Agama yang Diakui Negara
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menanggapi kasus yang sedang ramai soal agama Baha’i, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa agama Baha’i bukanlah agama yang di akui oleh negara Indonesia. Selain itu agama tersebut juga tidak masuk dalam daftar nama agama di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. Secara tegas ia mengatakan bahwa agama Baha’i bukanlah agama yang diakui oleh negara Indonesia. Sebaliknya ia menegaskan jika agama tersebut oleh negara disebut sebagai aliran sesat.
Anwar Abbas menjelaskan bahwa Baha’i merupakan sebuah keyakinan agama mengakui para nabi dan rasul yang sudah dikenal dan diimani oleh orang Islam. Di sana ia memadu padankan antar kepercayaan lintas agama.
“Ia (agama Baha’i) juga mengakui adanya nabi-nabi di luar yang diyakini umat Islam,” ujar Anwar Abbas dilansir dari Sindonews, Kamis, 29 Juli 2021.
Oleh karena itu, kata dia, ajaran agama tersebut dalam hal-hal tertentu tentu ada yang sama dan juga ada yang berbeda dengan ajaran agama Islam.
“Tetapi meskipun dia sebuah agama, dia tidak masuk dalam daftar agama yang diakui oleh negara. Oleh karena itu, sikap dan perlakuan pemerintah jelas berbeda. Terhadap agama yang diakui di negeri ini, dengan yang statusnya tidak diakui tentu saja tidaklah sama,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya viral video lama dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dalam video tersebut Menag mengucapan selamat hari raya Naw-Ruz 178 EB ke komunitas Baha’i.
Karena ucapannya itu, Menag menuai kontroversi. Bahkan pro dan kontra di masyarakat ramai dan menjadi viral di media sosial.