Seluruh Kegiatan Keagamaan Resmi Ditiadakan di Zona Merah
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kemunculan varian baru virus Covid-19, memicu beberapa daerah menjadi zona merah. Ini menyusul jumlah korban Covid-19 menjadi meningkat, khususnya di Madura Jawa Timur.
Untuk mengatasi pencegahan persebaran Covid-19, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran baru. Salah satu poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut adalah peniadaan kegiatan keagaam di zona merah.
Yaqut menjelaskan penerbitan surat edaran tersebut dilakukan untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah. Adapun surat tersebut adalah Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Ia berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya. Misalnya untuk daerah zona merah, maka kegiatan beribadah cukup dilakukan di rumah saja.
“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian. Dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).
Gus Yaqut sapaan akrabnya menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara. Di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” jelasnya.
Yaqut menerangkan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat. Dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.