Musik untuk Mengiringi Pernikahan, Bagaimana Hukumnya?
HIDAYATUNA.COM – Tidak dipungkiri ada yang mengharamkan musik secara mutlak. Ada pula yang membolehkan dengan batasan tertentu.
Di antara bukti musik diperbolehkan adalah saat mengiringi pernikahan. Seperti dalam hadis:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِى الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ »
“Umumkan pernikahan, jadikan di masjid dan tabuhlah terbangan.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Baihaqi)
Bagi para ulama yang cermat dalam memberi hukum tentu akan memberi penilaian hukum yang tepat mana kala dalam musik ada unsur yang melampaui batas-batas kebolehan. Seperti yang dijelaskan oleh Syekh Ash-Shan’ani ketika menguraikan hadis-hadis yang terdapat dalam kitab Bulughul Maram:
وَلَكِنْ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَصْحَبَهُ مُحَرَّمٌ مِنْ التَّغَنِّي بِصَوْتٍ رَخِيمٍ مِنْ امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ بِشِعْرٍ فِيهِ مَدْحُ الْقُدُودِ وَالْخُدُودِ بَلْ يُنْظَرُ الْأُسْلُوبُ الْعَرَبِيُّ الَّذِي كَانَ فِي عَصْرِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ الْمَأْمُورُ بِهِ ، وَأَمَّا مَا أَحْدَثَهُ النَّاسُ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ فَهُوَ غَيْرُ الْمَأْمُورِ بِهِ ، وَلَا كَلَامَ فِي أَنَّهُ فِي هَذِهِ الْأَعْصَارِ يَقْتَرِنُ بِمُحَرَّمَاتٍ كَثِيرَة فَيَحْرُمُ لِذَلِكَ لَا لِنَفْسِهِ
Musik diperbolehkan dengan syarat tidak disertai sesuatu yang haram, seperti suara gemulai wanita yang bukan mahram, dengan nyanyian puji-pujian aurat dan pipi. Tapi menggunakan syair Arab seperti yang ada di masa Nabi shalallahu alaihi wa sallam. Inilah yang sesuai perintah. Sementara musik yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan perintah dan tidak ada komentar dengan masa sekarang yang mengandung unsur keharaman. Faktor haramnya karena faktor lain, bukan karena musiknya. (Subulus Salam 4/451)
Intinya, selama dalam musik tidak ada unsur keharaman seperti minuman keras dan membuka aurat maka tidak haram. Termasuk dalam larangan ini membuka aurat