MUI Minta Masyarakat Tidak Asal Pilih Guru Agama

 MUI Minta Masyarakat Tidak Asal Pilih Guru Agama

MUI Minta Masyarakat Tidak Asal Pilih Guru Agama (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mencari manhaj atau guru agama. Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zulfa Mustofa mengatakan ulama YouTuber itu membuat fatwa secara cepat tanpa merujuk ke kitab-kitab.

“Sekarang banyak itu, kiai para masyayikh, ulama YouTuber atau orang yang mengaku ulama tetapi mengandalkan YouTube,” tuturnya dalam acara halalbihalal MUI seperti dalam keterangan yang dikutip dari YouTube MUI, Rabu (19/5/2022).

Orang-orang tersebut lanjut Zulfa tidak menguasai manhaj istinbat tapi mereka berfatwa.

“Banyak orang berfatwa dalilnya ‘Mbah Google’, dalilnya dari mana dia ambil. Dalam bahasa saya, saya menyebutnya seperti memungut kayu bakar di malam hari,” sambungnya.

Zulfa mengatakan proses penetapan fatwa memerlukan waktu. Dia lantas mencontohkan komisi fatwa MUI Yang memutuskan fatwa bisa sampai satu bulan.

“Alangkah banyaknya dai-dai YouTuber, mereka sering kali berfatwa dengan cepat tanpa lagi melihat kitab-kitab, beda seperti komisi fatwa MUI, saya tahu persis karena saya pernah menjadi bagiannya, rapat itu memutuskan satu hukum bisa satu bulan, ya Allah itu orang alim-alim,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zulfa mengaku bersyukur pernah bergabung di Komisi Fatwa MUI. Dia menegaskan ilmu yang berkah adalah yang jelas proses pencariannya.

“Saya beruntung pernah bergabung dengan ulama-ulama di Komisi Fatwa MUI. Wahai merugilah orang yang menjadikan Google, ‘Mbah Google’, ‘Syaikh Google’ sabab rujukannya, mestinya seseorang berpegangan kepada para masyayikh baik yang masih hidup maupun dari kitab-kitabnya, yang jelas standarnya yang sempurna jalan ilmunya,” jelasnya.

Karena sesungguhnya lanjut dia, ilmu akan berkah dan akan kuat jika sanadnya dan proses pencariannya jelas.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *