Hukumi Haram, MUI Tegaskan Uang Serangan Fajar Tidak Berkah

 Hukumi Haram, MUI Tegaskan Uang Serangan Fajar Tidak Berkah

Tanggapi Ceramah Mama Ghufron, MUI Akan Bina dan Luruskan Pemahamannya (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menyambut pemilihan umum 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti masalah serangan fajar. Menurut MUI, hukum pelaku dan penerima serangan fajar haram.

MUI juga menegaskan bahwa uang dari serangan fajar tidak akan berkah. Pernyataan MUI ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

“Menyuap atau dikenal dengan serangan fajar hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram,” ungkapnya dalam keterangan persnya dikutip Selasa (13/02/2024).

Ia menjelaskan terkait fatwa serangan fajar telah ditetapkan dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilakukan di Kalimantan Selatan pada 2018 silam.

Salah satu poin dari bunyi fatwa MUI tersebut antara lain memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

Untuk itu Niam mengingatkan agar umat dalam memilih pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan.

“Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, masyarakat harus memilih sesuai hati yang jernih, serta meminta petolongan Allah SWT,” jelasnya.

Umat diminta jangan memilih pemimpin karena mendapat sogokan atau pemberian harta semata.

Sebaliknya memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan umat hukumnya wajib.

“Memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakat, kebangsaan dan kenegaraan hukumnya wajib,” tegasnya.

Hal yang tak kalah penting, umat diminta untuk tidak golput. Menurutnya tindakan golput merupakan tindakan yang tidak terpuji.

“Golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang lalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa,” ujarnya. []

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *