Membandingkan Jumlah Rakaat Dengan Rakaat Jamaah Lain

 Membandingkan Jumlah Rakaat Dengan Rakaat Jamaah Lain

Membandingkan Jumlah Rakaat Dengan Rakaat Jamaah Lain. Seperti Apa Penjelasannya. Simak Selengkapnya di Artikel di Bawah Ini

HIDAYATUNA.COM – Pasti pernah kita mengalami hal ini, yaitu saat kita menjadi makmum masbuk dan sedang menambahi rakaat yang kurang lalu muncul keraguan, “Apakah rakaat yang dilakukan sudah empat rakaat atau baru tiga rakaat ?”, lalu biasanya kita mengikuti hitungan rakaat jamaah disamping kita. Apakah membandingkan rakaat yang kita ragukan tersebut dengan jamaah lain di samping kita ?

Jawaban dari kasus ini perlu ditafsil (diperinci), namun sebelumnya pembaca perlu memahami istilah ‘Adad at-Tawatur yaitu Jumlah hitungan jamaah yang tidak mungkin sepakat dalam kebohongan. Jumlah itu sendiri para ulama berbeda pendapat, ada yang berpendapat 4 orang, 12 orang hingga 70 orang, atau bisa kita ambil hitungan minimalnya 4 orang.

  • Jika jamaah yang kita jadikan perbandingan jumlahnya tidak mencapai ‘Adad at-Tawatur misalnya hanya 2 orang di kanan dan kiri kita maka tidak diperbolehkan.
  • Ketika jamaah yang kita jadikan perbandingan jumlahnya mencapai ‘Adad at-Tawatur misalnya 1 shaf/barisan maka hukumnya diperbolehkan.

Sumber : Hasiyah I’anatut Tholibin, Al’anjam Alzaharat Fi Shuruh Alwaraqat

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *