Kemenag Berlakukan Kartu Nikah Fisik Menjadi Digital

 Kemenag Berlakukan Kartu Nikah Fisik Menjadi Digital

Undangan pernikahan (ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Seiring perkembangan zaman, kartu nikah yang semula berbentuk fisik akan diganti menjadi dalam bentuk digital. Kartu nikah digital ini tengah diupayakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik.

Selanjutnya kata dia, kartu nikah akan dibuat dengan format digital. Rencananya kartu nikah digital ini akan segera diperlakukan mulai bulan Agustus 2021 ini.

“Penggantian tersebut sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus,” ungkap Jajang dalam siaran persnya, Selasa (10/8/2021).

Memudahkan Suami-Istri saat Bepergian

Jajang mengungkapkan jika di Kemenag telah memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital.

“Kemenag meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan kartu nikah digital ini diharapkan akan mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah mereka. Hadirnya digitalisasi ini, disebut membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

“Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web),” ungkapnya.

Saat ini lanjut dia, terdapat hampir 100 persen KUA di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web. Adapun mekanisme mendapatkan kartu nikah digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web diwww.simkah.kemenag.go.id.

“Selanjutnya, pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif,” jelasnya.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *