Edukasi Keluarga Berencana Perspektif Mubadalah: Upaya Menciptakan Keluarga Sehat

 Edukasi Keluarga Berencana Perspektif Mubadalah: Upaya Menciptakan Keluarga Sehat

Pernikahan Bukan Alat Penguasaan (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Pentingnya edukasi tentang keluarga berencana kepada pasangan suami-istri baru ataupun kepada sebuah keluarga dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang impian membangun keluarga yang sehat dan bahagia.

Kebahagiaan dalam sebuah keluarga harus dirasakan oleh semua pihak, yakni suami dan istri. Artinya, kebahagiaan tersebut tidak boleh hanya dirasakan oleh satu pihak, sedangkan pihak lainnya merasa terpaksa ataupun merasa tidak mendapatkan keadilan karena haknya tidak terpenuhi.

Seperti yang kita ketahui bahwa Angka Kematian Ibu (AKI) akibat melahirkan atau hamil, cukup tinggi di Indonesia. Di mana AKI masih dikisaran 305 per 100.000 kelahiran hidup, belum mencapai target yang ditentukan yaitu 183 per 100.000 KH di tahun 2024. Angka ini juga berbanding lurus dengan angkat kematian bayi.

Jika melihat dari angka kematian yang cukup tinggi kepada anak ataupun ibu, ada beberapa faktor yang melatar belakangi, yakni: jeda kehamilan yang singkat, kesehatan ibu dan faktor umur ibu.

Untuk mengantisipasi terjadinya kematian ibu dan anak, maka program keluarga berencana sangat penting diketahui oleh masyarakat khususnya suami-istri dalam rangka mempersiapkan keluarga yang bahagia dan mewujudkan relasi yang sehat.

Membicarakan KB bukan hanya tentang menunda kehamilan saja. Akan tetapi relasi yang harus terbangun secara sehat antara suami-istri dan seluruh keluarga.

Seperti persoalan peran domestik, mengasuh anak hingga melakukan kesepakatan bersama yang diambil dalam hubungan yang sudah dibangun.

Peran mengasuh anak dan melakukan tugas domestik seperti memasak dan melakukan berbagai hal, sangat wajib untuk dibicarakan oleh pasangan.

Keluarga Berencana dalam Perspektif Islam

Di balik edukasi tentang keluarga berencana yang memberikan manfaat sangat baik bagi keberlangsungan keluarga, masih banyak kelompok yang mempertentangkan keboleh KB dari perspektif agama.

Hukum KB jika dilihat dari latar belakang keputusan bisa menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram.

Menjadi wajib ketika seorang muslim termotivasi untuk menjaga Kesehatan seorang ibu karena kurang umur, atau kelebihan umur sehingga apabila hamil, risiko kesehatan bahkan kematian sangat mungkin terjadi.

Sehingga pilihan untuk memutuskan menggunakan KB sangat penting dilakukan oleh pasangan suami-istri untuk menghindari dari kemudharatan.

Jika seorang muslim melakukan KB dengan tujuan untuk mensejahterakan keluarga, juga mempunyai motivasi yang bersifat negara, maka hukumnya boleh sunnah atau wajib.

Hal ini tergantung pada keadaan masyarakat dan negara, misalnya mengenai kependudukan yang terlalu padat atau mengenai wilayahnya yang terbatas.

Apalagi jika seandainya ibu sudah memiliki punya anak yang sangat banyak, dan jika memiliki anak lagi tidak akan maksimal secara pengasuhan atau secara kasih sayang, maka penggunaan KB dibolehkan.

Hukum KB juga dapat menjadi makruh bagi pasangan suami istri yang tidak menghendaki kehamilan, meskipun suami istri tersebut tidak ada hambatan atau kelainan untuk memiliki keturunan.

Hal demikian itu yang bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu untuk menciptakan rumah tangga bahagia dan untuk mendapatkan keturunan.

Hukum KB jelas memiliki asas dalam Islam yakni, Q.S. An-Nisa ayat 9 berikut ini:

وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya:

“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya.

Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.” (Q.S. An-nisa ayat 9)

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Dr. Siti Nuruniyah, M.Kes, dalam webinar hybrid baik melalui Zoom Meeting maupun secara offline di TPQ Bina Bahagia Tidar Warung Kota Magelang dengan materi yang bertemakan “Pandangan dan Praktik Keluarga Berencana dalam Ilmu Kesehatan dan Agama Islam.”

Kegiatan ini merupakan akhir dari serangkaian kegiatan “Edukasi KB dalam Perspektif Mubadalah di Kota Magelang” yang telah dilaksanakan oleh Mahasiswa SGPP Indonesia (Karimah Iffia Rahman) sebagai salah satu tahapan dalam pengumpulan data untuk pemenuhan tugas akhir Pasca Sarjana setiap hari Minggu pada tanggal 22 Januari 2023, 29 Januari 2023, dan 05 Februari 2023 pukul 15.30 WIB.

Kegiatan ini didukung oleh DPMP4KB Kota Magelang, Mubadalah.id, Ngaji KGI, Ibuku Content Creator, Komunitas Puan Menulis dan Rutgers Indonesia dalam Program Power to You(th) Small Grants Initiative 2022.

Perspektif Mubadalah dalam Membangun Keluarga yang Sehat

Pandangan tentang relasi suami dan istri yang masih sangat timpang akan peran dan tanggung jawab masing-masing individu, masih sangat melekat bagi masyarakat.

Sehingga hal ini menjadi salah satu persoalan wajib yang perlu sampaikan kepada masyarakat luas.

Misalnya persoalan domestik. Peran domestik yang sedari dulu dibebankan kepada perempuan, seolah-olah menjadi keputusan telak yang harus dilakukan oleh perempuan.

Perspektif Mubadalah (kesalingan) penting untuk diberikan kepada masyarakat agar relasi suami-istri dalam sebuah keluarga bisa terjalin sehat.

Misalnya dalam pengasuhan, apabila sosok ibu yang cukup kaget dengan perannya sebagai ibu, menyusui, merawat kemudian masih harus melakukan seluruh pekerjaan rumah.

Tanggung jawab ini sangat timpang sekali dengan kehadiran sosok ayah yang tidak melakukan apapun.

Dengan demikian, perspektif mubadalah akan memberikan pemahaman kepada laki-laki dan perempuan akan peran dan tanggung jawab yang harus dipikul bersama.

Sehingga dari sinilah tercipta keluarga yang sehat. []

Muallifah

Mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada, Penulis lepas

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *