Konsep Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Seperti yang kita ketahui, Mubadalah merupakan konsep yang dapat digunakan baik di ranah domestik maupun dalam bermasyarakat karena erat kaitannya dengan kesetaraan dan keadilan perspektif gender.
Sebagai suatu unit terkecil di dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, suatu keluarga harus menyadari bahwa relasi di dalam berkeluarga khususnya dalam keluarga berencana.
Tidak hanya persoalan tentang relasi marital antara suami istri yang memutuskan apakah di dalam pernikahannya akan memiliki keturunan atau tidak dan sejenisnya.
Tetapi lebih dari itu, relasi dalam konsep keluarga berencana di dalam perspektif Mubadalah sangat memperhatikan relasi antar individu dengan antar kelompok di dalam bermasyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh DR. Faqihuddin Abdul Kodir, Lc. MA pada kegiatan Edukasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah di Kota Magelang.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan yang kedua kalinya pada Minggu, 29 Januari 2023 secara hybdrid baik melalui zoom maupun di TPQ Bina Bahagia Tidar Warung Kota Magelang dengan sejumlah pasangan usia subur sebagai pesertanya.
Materi yang disampaikan oleh Kang Faqih sapaan akrabnya adalah Metodologi dan Perspektif Mubadalah serta Contoh Praktik Keluarga Berencana dalam perspektif Mubadalah.
Beliau menyampaikan bahwa keluarga berencana dalam perspektif Mubadalah adalah konsep dan program yang dikelola oleh suatu keluarga secara terencana di berbagai bidang.
Kang Faqih menyampaikan terdapat lima relasi pada keluarga berencana dalam perspektif Mubadalah yang perlu diperhatikan.
Relasi tersebut adalah relasi marital, relasi parental, relasi familial, relasi sosial, dan relasi ekologis.
Relasi marital adalah relasi pertama dan utama di dalam konsep keluarga berencana.
Mengingat pada relasi ini suami dan istri biasanya mencurahkan segala tindakan dan impian untuk merencanakan suatu keluarga yang ingin dibangun saat sebelum menikah maupun di awal pernikahan.
Relasi marital biasanya membahas tentang keturunan, finansial keluarga, papan sandang pangan, hingga segala sesuatu yang sifatnya perlu dipersiapkan secara matang di dalam sebuah pernikahan.
Kemudian setelah memiliki anak, umumnya relasi marital bertransformasi menjadi relasi parental yaitu pasangan suami istri harus merencanakan kewajiban dan hak sebagai orang tua dan juga memperhatikan kebutuhan si anak.
Kemudian pada relasi yang ketiga adalah relasi familiar yaitu relasi antar keluarga dengan anggota maupun non anggota keluarga.
Seperti relasi menantu dengan mertua, relasi antar ipar, relasi anggota keluarga yang satu dengan yang lainnya, serta anggota keluarga dengan asisten rumah tangga yang bekerja pada keluarga tersebut.
Relasi yang berikutnya adalah relasi sosial. Relasi ini memberikan sinyal bahwa pernikahan bukanlah akhir dari kehidupan bersosial setiap individu.
Dalam masyarakat Indonesia, relasi sosial ini dibuktikan dengan adanya kegiatan PKK, Pertemuan Kepala Keluarga, Posyandu, yang mana baik anggota maupun koordinatornya berasal dari perwakilan masyarakat sendiri.
Sehingga baik suami maupun istri harus saling menyadari bahwa tugas suami bukan hanya sekadar mencari nafkah dan tugas istri bukan pula sekadar dapur, sumur dan kasur. Suami maupun istri mendukung apabila pasangannya tetap ingin berkontribusi di masyarakat setelah memutuskan untuk menjalani sebuah pernikahan.
Terakhir adalah relasi ekologi. Relasi dimana setiap keluarga harus menyadari bahwa kelestarian lingkungan di sekitarnya adalah tanggungjawabnya kepada alam semesta dan juga generasi yang akan datang agar hidup dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat serta berkecukupan alamnya.
Penerapan lima relasi tersebut diharapkan keluarga berencana dalam perspektif Mubadalah dapat menjadi suatu cara untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, generasi yang kuat dan meneguhkan nafas Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Acara “Edukasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah di Kota Magelang” ini, merupakan acara yang mendapatkan dukungan dari Sekolah Kepemerintahan dan Kebijakan Publik atau School of Government & Public Policy (SGPP Indonesia), Mubadalah.id, Rutgers Indonesia melalui program Power to You(th) Small Grants Initiative 2022, Ibuku Content Creator dan Ngaji KGI.
Serta Komunitas Puan Menulis dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang. []