Hukum Merayakan Tahun Baru

 Hukum Merayakan Tahun Baru

HIDAYATUNA.COM – Tidak terasa kita sudah berada di penghujung tahun, beberapa hari ke depan kita akan memasuki tahun baru. Seperti biasa, momentum tahun baru selalu dirayakan dengan meriah. Hiruk pikuk keramaian di malam hari seolah tidak ada hentinya, gemuruh terompet saling bersahutan dengan beraneka ragam bunyinya. Panggung musik digelar dimana-mana, muda-mudi berkumpul dengan berbagai macam pesta. Mereka rela begadang demi menanti detik-detik pergantian tahun baru tiba.

Tahun baru memang sebuah momentum yang dinanti-nanti oleh banyak orang. Keberadaannya sangat identik dengan perayaannya yang meriah. Banyak masyarakat yang membangun persepsi bahwa tahun baru adalah awal dari kehidupan baru yang akan mereka jalani. Dari sinilah kemudian rasa kebahagian mereka ungkapkan dalam bentuk hiburan dan pesta ria dengan berbagai macam cara.

Sebagaimana diketahui bersama, perayaan tahun baru merupakan perayaan besar bangsa pagan Romawi yang dilakukan setiap memasuki awal tahun. Pesta tersebut mereka peruntukkan untuk menghormati Dewa Janus (baca: januari), yaitu Dewa yang digambarkan bermuka dua sehingga ia bisa melihat ke depan dan ke belakang secara bersamaan. Kedua muka tersebut juga membuatnya dapat melihat ke masa lalu dan masa depan. Untuk masalah sejarah perayaan tahun baru bisa dilihat di sini.

Pesta tahun baru 1 Januri pertama kali dirayakan oleh Julius Caesar pada tahun 45 SM, yaitu ketika ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ke-7 SM. Penanggalan dibuat dengan berpusat pada heliosentris, artinya mengikuti peredaran matahari. Satu tahun dalam penanggalan baru itu

Perayaan tahun baru selalu identik dengan kemaksiatan. Tidak hanya pesta kembang api, suara petasan atau terompet, namun lebih daripada itu, mayoritas masyarakat kita melewatinya dengan beragam bentuk kemaksiatan. Pesta yang berlangsung sampai larut malam itu tidak pernah sepi dari panggung-panggung kemasiatan. Campur baur antara laki-laki dan perempuan lumrah terjadi. adanya pesta seks, minum minuman keras, bahkan narkoba sekalipun adalah kebiasaan yang sulit dipungkiri di malam tahun baru.

Jadi, wajar jika perayaan tersebut tidak diperolehkan karena demi mencegah umat dari pengaruh buruk yang lazim dilakukan oleh para pelaku maksiat. Karena pada prinsipnya, seorang mukmin wajib mencegah segala bentuk kemaksiatan dengan cara apapun yang sanggup ia lakukan, bukan malah larut bersama para pelaku maksiat.

Akan tetapi pendapat Abu al-Hasan al-Maqdisi yang dikutip dalam al-Hawi karya Imam al-Suyuthi membolehkan peringatan tahun baru Masehi asalkan tidak diisi kemaksiatan. Seperti yang diteladankan Walisongo ketika mengubah cerita wayang yang biasanya didasarkan epos Ramayana dan Mahabarata yang bersifat politeisme, menjadi kisah-kisah Islami yang bersifat monoteisme (tauhid), seperti Kalimasada. Jadi, daripada melarang Muslim merayakan tahun baru Masehi, namun realitanya pasti banyak yang ikut merayakannya; lebih baik menyediakan kegiatan-kegiatan yang terpuji di malam tahun baru Masehi, seperti mengadakan dzikir dan doa bersama.

الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتىَّ يَقُوْمَ دَلِيْلُ عَلَى الأَمْرِ

Artinya: “Hukum asal ibadah itu terlarang/batal sampai ada dalil yang memerintahkannya.”

Sumber:

  • Agama dan Kebragamaan Dalam Konteks Perbandingan Agama karya Adeng Muchktar Ghazali
  • Fiqih Sunnah Karya Sayyid Sabiq

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *