Apakah Hukum KB dalam Islam? Ini Penjelasan Ning Firda

 Apakah Hukum KB dalam Islam? Ini Penjelasan Ning Firda

Amalan Menirakati Istri Saat Hamil (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – KB atau pemasangan, penggunaan alat kontrasepsi untuk menunda kehamilan lazim dilakukan sebagian pasangan suami istri. Apakah pemasangan dan penggunaan KB ini halal menurut Islam? Inilah yang seringkali menimbulkan pro-kontra.

Ning Dhomirotul Firdaus atau akrab disapa Ning Firda dari Pondok Pesantren Lirboyo menjelaskan hukum KB dalam Islam. Ia menyebut bahwa pada zaman Rasulullah Saw, telah dicontohkan penggunaan alat kontrasepsi yang disebut dengan istilah azl. Alat ini digunakan untuk mengatur kelahiran.

Secara hukum Islam, KB dikiaskan dengan azl yang sudah dilakukan sejak zaman sahabat. Bedanya, azl ini tidak menggunakan alat sedangkan KB bisa menggunakan obat, pil yang bisa dikonsumsi setiap hari, suntik dan sebagainya.

Lalu bagaimana hukum azl ini? Sesuai hadis Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Jabir ia berkata:

“Kami melakukan azl pada zaman Rasulullah Saw, kemudian sampai kepada beliau. Namun beliau tidak melarang kami.” (HR Imam Muslim)

“Nah, ini artinya Nabi memperbolehkan untuk para sahabat menunda kehamilan dengan cara azl tadi,” kata Ning Firda. Dilansir dari tayangan Youtube NUOnline pada 28 Mei 2022.

Penggunaan Alat Kontrasepsi Laki-laki

Sementara itu, ulama membagi beberapa kategori terkait hukum KB tersebut. Ning Firda mengatakan, bahwa ada ulama yang mengharamkan untuk KB, mengapa demikian?

Ning Wirda menjelaskan hukum KB menjadi wajib yakni ketika pasangan bertujuan agar tidak hamil selamanya, seperti penggunaan vasektomi dan tubektomi.

“Itu, kan, memutus. Kalau vasektomi bagi laki-laki, dan tubektomi bagi perempuan. Vasektomi ini memutus saluran sperma ke air mani, jadi spermanya tidak bisa masuk ke dalam rahim. Sedangkan tubektomi mengikat atau memutus saluran indung telur yang menghubungkan ke ovarium sehingga tidak bisa memiliki anak selamanya,” papar Ning Firda.

Namun, sambungnya, fatwa MUI memperbolehkan vasektomi atau tubektomi. Pasalnya, apabila suatu saat pasangan suami-istri ini ingin memiliki anak kembali, maka mereka bisa menyambung kembali saluran yang diputus atau diikat dengan KB itu.

“Jadi, keharaman vasektomi dan tubektomi ini ternyata oleh fatwa MUI dimentahkan dengan ‘oh bisa, kok, disambung lagi’,” jelasnya.

KB vasektomi atau tubektomi ini hukumnya boleh karena bisa disambung lagi sehingga bisa hamil dan memiliki anak kembali.

Alat Kontrasepsi bagi Perempuan Setelah Caesar

Selain hukum haram, ada pula hukum wajib KB yakni ketika hamil dapat membahayakan nyawa ibu. Hal ini termasuk ketika seorang ibu saat melahirkan harus melalui proses operasi caesar. Maka setelah batas kelahiran anak yang direkomendasikan dokter, tidak boleh hamil lagi.

Hal itu akan berpengaruh bagi kelahiran anak selanjutnya jika dipaksakan karena menurut ilmu medis, berulangnya operasi caesar bisa meningkatkan risiko bayi lahir prematur. Oleh karena itulah, ulama memperbolehkan penggunaan KB.

Sudah banyak kasus para perempuan yang melakukan lima hingga lebih operasi caesar mengalami risiko komplikasi yang bisa mengancam jiwa. Lima kali pula cenderung melahirkan prematur.

Demikian pula ketika memutuskan untuk hamil dan melahirkan lagi setelah operasi caesar yang pertama. Maka harus menunggu minimal 6-12 bulan untuk mempersiapkan anak kedua.

Pemasangan KB ini dilakukan demi mengurangi risiko yang membahayakan bagi ibu dan juga bayi. Sedangkan jarak aman untuk hamil setelah operasi caesar adalah 24 bulan.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *