Apa yang Dibahas oleh Ayat Terpanjang dalam Al-Qur’an?

 Apa yang Dibahas oleh Ayat Terpanjang dalam Al-Qur’an?

Apakah Hadis Ahad Bisa Dijadikan Sebagai Hujjah dalam Akidah?

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Ayat terpanjang dalam Al-Quran merupakan perintah untuk mencatat hutang piutang.

Sebagian ulama fiqih menyimpulkan bahwa perintah itu hukumnya wajib, namun yang lain bilang hukumnya Sunnah.

Ada juga yang mengatakan kalau sudah saling percaya, tidak mengapa bila tidak dicatat. Sebagaimana dijelaskan di ayat berikutnya.

Terlepas dari perdebatan ulama fiqih di masa lalu tentang mencatat hutang ini, di zaman modern sekarang ini pencatatannya sudah pasti otomatis terjadi, sekaligus juga sudah saling percaya.

Wujud realnya adalah kartu kredit. Setiap kita gesek, maka otomatis itu berarti pencatatan hutang. Tapi tidak semua orang punya kartu kredit, hanya mereka yang sudah ‘dipercaya’ oleh bank yang bisa pakai kartu kredit.

Kalau pun ada yang perlu disempurnakan, adalah bagaimana agar hutang pakai kartu kredit itu tidak kena bunga.

Triknya sederhana sederhana sekali, segera bayarkan hutang itu begitu ditagih sebelum jatuh temponya.

Intinya agar jangan sampai kena bunganya. Memang ada perintahnya secara khusus untuk segera bayar hutang.

فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ

Artinya: “Maka segera bayarkan hutangmu.” (Q.S. Al-Baqarah : 283)

Kok ustadz pakai kartu kredit? Bukannya haram?

Ya sih kita harus akui bahwa kalangan yang mengharamkan ada beberapa. Namun pada dasarnya mereka bilang khususnya kalau terkena bunganya.

Tapi kalau sebelum jatuh tempo sudah langsung dibayarkan, maka dipastikan tidak akan terkena bunga. Maka ‘illat keharamannya tidak terjadi.

Buat apa sih sok pakai kartu kredit segala?

Setidaknya kita butuh pakai kartu kredit untuk beli tiket kereta cepat dari Jeddah ke Madinah, atau dari Madinah ke Mekkah atau sebaliknya.

Sampai saat ini masih tidak bisa pakai kartu debit. Hanya kartu kredit. Dan ini berlaku resmi di Kerajaan Saudi Arabia. []

Ahmad Sarwat

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *