3 Adab Menagih Hutang yang Dianjurkan Islam

 3 Adab Menagih Hutang yang Dianjurkan Islam

Hukum Menunda Bayar Hutang (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Nasib setiap orang berbeda-beda. Ada yang hidupnya berkecukupan, tetapi ada juga yang hidupnya kekurangan. Bagi orang yang berkecukupan tentu bisa memenuhi kebutuhan hidupnya secara lebih mudah. Sedangkan orang yang hidupnya kekurangan, bisa dipastikan memiliki beban ekonomi yang cukup berat setiap harinya.

Tidak jarang mereka dihadapkan pada suatu kondisi yang harus mengeluarkan biaya, sedangkan simpanan uang pun tidak dimiliki. Oleh karena itu, jalan satu-satunya yang bisa dilakukan adalah dengan meminjam atau berhutang pada orang lain.

Di dalam Islam sendiri tidaklah ada larangan untuk berhutang. Asalkan dari pihak peminjam sendiri sudah berniat untuk mengembalikannya sesegera mungkin jika sudah memiliki uang. Bahkan dari pihak yang meminjamkan juga dijanjikan pahala yang sangat besar oleh Allah SWT.

Keutamaan Memberikan Hutang

Memberikan hutang adalah hal yang dianjurkan dalam Islam. Di mana kita bisa memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang sedang kesulitan dan ini juga bagian dari meringankan beban mereka. Bahkan dengan kita memberikan hutang kepada orang lain, ada banyak pahala yang bisa didapat.

Hal ini pun juga dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah saw bersabda:

Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup aib seseorang, Allah pun akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya”.

Melalui hadis tersebut begitu jelas, bahwa dengan kita memberikan hutang kepada orang lain, maka hal tersebut akan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Adab Menagih Hutang dalam Islam

Hutang piutang adalah urusan yang tergolong sensitif, bahkan kerap kali urusan ini juga menimbulkan konflik. Ketika orang berhutang sulit mengembalikan uang pinjaman, alhasil tidak sedikit orang yang menagihnya dengan pemaksaan agar uang tersebut cepat dikembalikan. Namun, menggunakan pemaksaan justru dikhawatirkan akan memicu masalah yang lainnya.

Lalu, bagaimana adab menagih hutang yang benar?

  1. Melakukan Pencatatan dalam Hutang Piutang

Untuk mencegah timbulnya konflik, maka akan lebih baik jika dilakukan pencatatan tentang hutang piutang tersebut. Apalagi jika kepercayaan masih diragukan. Anjuran pencatatan ini pun juga telah ada dalam surat Al-Baqarah ayat 282:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar”.

  1. Menunda Waktu Pembayaran

Orang yang memberikan hutang hendaklah bersabar dalam menagih hutang tersebut. Apalagi orang yang berhutang sedang dalam kondisi sulit dan tidak mampu untuk melunasi utang dengan segera.

Allah SWT pun telah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 280:

Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.

Dari ayat tersebut, Allah SWT berjanji akan memberikan kebaikan pada orang-orang yang tidak hanya memberi penundaan waktu pembayaran. Tetapi juga orang yang menggugurkan hutang itu karena hal tersebut adalah bagian dari sedekah.

  1. Jangan Mengambil Keuntungan

Saat memberikan hutang, maka janganlah mengambil keuntungan, misalnya dengan mensyaratkan bunga. Hal ini juga dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari:

Apabila kamu menghutangi orang lain, kemudian orang yang dihutangi memberikan fasilitas kepadamu dengan membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak, maka janganlah menerimanya, karena itu riba”.

Itulah beberapa adab saat menagih hutang pada peminjam. Janganlah kita memaksakan orang yang kesulitan untuk melunasinya. Karena sikap tersebut tidak beda dengan tradisi jahiliyah yang mengancam orang berhutang untuk segera membayar jika sudah tiba jatuh tempo.

Widya Resti Oktaviana

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *