5 Waktu yang Diharamkan Salat dan Alasan Pelarangannya

 5 Waktu yang Diharamkan Salat dan Alasan Pelarangannya

Tahajud Sebelum Tidur, Apakah Boleh? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Dalam salat, ada waktu-waktu tertentu yang terlarang atau diharamkan. Maksud terlarang di sini, ada yang mengatakan makruh tanzih (murni makruh), ada yang mengatakan makruh tahrim (makruh mendekati haram), begitu keterangan dalam kitab Kifayat al-Akhyar.

Amr bin Abasah al-Sulami mengabarkan tentang pertemuannya dengan Rasulullah SAW. di Madinah, lalu ia bertanya kepada Rasulullah tentang waktu-waktu salat yang terlarang. Maka Rasulullah bersabda:

صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَفَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ. (رواه مسلم)

Translate :

“Kerjakan salat subuh, lalu tahanlah (jangan salat) sampai matahari terbit dan meninggi. Karena matahari terbit di antara dua tanduk setan dan pada saat itu orang-orang kafir menyembah matahari. Lalu salatlah karena salat itu disaksikan dan dihadiri oleh para Malaikat, sehingga bayangan tombak menjadi tegak lurus (matahari berada di tengah-tengah langit). Kemudian tahanlah, karena pada waktu itu neraka Jahannam sedang dinyalakan. Ketika bayangan telah muncul (condong ke Barat), maka salatlah, karena sesungguhnya salat itu disaksikan dan dihadiri para Malaikat, sampai engkau mengerjakan salat ashar. Lalu tahanlah sampai matahari terbenam. Karena sesungguhnya matahari itu terbenam di antara dua tanduk setan dan saat itu orang-orang kafir menyembah kepadanya.” (HR. Muslim)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الصُّنَابِحِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ الشَّمْسَ تَطْلُعُ وَمَعَهَا قَرْنُ الشَّيْطَانِ فَإِذَا ارْتَفَعَتْ فَارَقَهَا ثُمَّ إِذَا اسْتَوَتْ قَارَنَهَا فَإِذَا زَالَتْ فَارَقَهَا فَإِذَا دَنَتْ لِلْغُرُوبِ قَارَنَهَا فَإِذَا غَرَبَتْ فَارَقَهَا وَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ الصَّلَاةِ فِي تِلْكَ السَّاعَاتِ (رواه مالك)

Dari Abdillah al-Shunabihi bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda, “Sesungguhnya matahari terbit bersamaan dengan munculnya setan. Jika matahari telah meninggi, maka setan meninggalkannya. Jika matahari berada di tengah-tengah, ia mendekatinya kembali. Ketika matahari telah condong (ke Barat), maka ia meninggalkannya. Dan jika matahari sudah hampir terbenam, ia mendekatinya lagi dan jika terbenam ia meninggalkannya. Rasulullah SAW. melarang salat pada waktu-waktu tersebut.” (HR. Malik)

5 Waktu Terlarang untuk Salat

Dari keterangan kedua hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa ada lima waktu yang terlarang untuk salat:

Pertama, setelah salat subuh sampai terbitnya matahari.

Kedua, saat matahari terbit hingga naik setinggi tombak (± 15 menit setelah terbitnya matahari atau waktu dhuha).

Ketiga, ketika matahari tepat berada di tengah-tengah (tepat di pertengahan siang hari) atau ± 10 menit sebelum azan zuhur, kecuali salat Jumat.

Keempat, setelah salat ashar sampai matahari hampir tenggelam (menguning), yakni waktu antara setelah salat asar sampai masuk waktu salat maghrib.

Kelima, saat matahari menguning (hampir terbenam) sampai benar-benar terbenam.

Hikmah Pelarangan Salat di Waktu-Waktu Tersebut

Imam Nawawi dalam komentarnya terhadap kitab Sahih Muslim memberikan penjelasan tentang dua tanduk setan (baina qarnai al-syaithan) dengan menyebutkan beberapa pendapat. Ada yang berpendapat bahwa ia adalah dua tanduk di ujung kepala.

Setan mendekatkan dua tanduknya ke matahari pada saat matahari dalam proses terbit dan terbenam. Agar tampak bahwa orang-orang kafir yang sujud (menyembah) matahari seolah-olah sujud kepadanya.

Ada juga yang mengatakan kemenangan, kekuasaan, kelompok dan pengikut setan. Menurut Nawawi pendapat pertamalah yang kuat.

Menurut Ali Ahmad al-Jarjawi dalam bukunya Hikmat al-Tasyri’ wa Falsafatuhu bahwa hikmah pelarangan salat di lima waktu tersebut adalah supaya tidak terjadi tasyabbuh (keserupaan) dengan para penyembah matahari.

Selain itu tujuan pelarangannya adalah melatih serta mendidik jiwa umat Islam agar mereka dapat menyempurnakan salatnya dengan tanpa harus menyerupai ibadah-ibadah para penganut Majusi.

Kedudukan Salat Jum’at di Waktu yang Terlarang

Dalam konteks ini, para ulama mengecualikan salat Jumat. Artinya, salat Jumat tetap boleh dilaksanakan meski posisi matahari tepat berada di tengah-tengah.

Dalilnya adalah hadis dari Abu Qatadah dari Rasulullah Saw. bahwa beliau membenci salat pada waktu tengah hari kecuali salat Jumat. Sebab neraka Jahannam dinyalakan setiap hari pada saat itu, kecuali hari Jum’at. (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi).

Juga didukung hadis Nabi SAW yang berbunyi:

عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى. رواه البخاري

Dari Salman al-Farisi, dia berkata: Nabi SAW. bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu bersuci semampunya, memakai minyak rambut atau memakai minyak wangi rumahnya. Kemudian dia keluar dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu mengerjakan salat semampunya. Setelah itu, dia diam ketika imam menyampaikan khutbah, kecuali dosa-dosanya antara Jum’ah yang satu dengan Jum’ah yang selanjutnya akan diampuni Allah. (HR. Bukhari)

Melalui hadis ini, Rasulullah menganjurkan umatnya untuk salat sunah mutlak semampunya sebelum salat jum’ah. Dimulai hingga imam keluar untuk naik mimbar. (Salim bin Id al-Hilali dalam Mausu’ah al-Manahi al-Syar’iyyah fi Shahih al-Sunnah al-Nabawiyyah Murattabatan ala al-Abwab al-Fiqhiyyah)

Oleh sebab itu, sejumlah ulama salaf menyatakan keluarnya imam adalah larangan untuk salat dan khutbahnya berarti larangan untuk berbicara. Di antaranya Umar bin Khatthab dan diikuti oleh imam Ahmad bin Hanbal, mereka menjadikan keluarnya imam sebagai penghalang salat. Bukan karena posisi matahari di tengah-tengah (pertengahan siang).

Abdul Wadud Kasful Humam

Dosen di STAI Al-Anwar Sarang-Rembang

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *